Berita

Saksi Kasus Korupsi Migas Absen, Jaksa Panggil Ulang Ahok, Jonan, dan Arcandra Pekan Depan

Advertisement

JAKARTA, 20 Januari 2026 – Sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini tidak dapat menghadirkan tiga saksi kunci. Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan, dan mantan Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019 Arcandra Tahar berhalangan hadir.

Jaksa Minta Penundaan Sidang

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa ketiganya tidak dapat memenuhi panggilan sidang hari ini. Namun, mereka telah memberikan konfirmasi bahwa kemungkinan bersedia hadir pada pekan depan. “Dari lima orang yang kami panggil, Pak Basuki Tjahaja Purnama, Pak Ignasius, Pak Arcandra berhalangan hadir. Cuman terkonfirmasi kemungkinan minggu depan bersedia, Yang Mulia,” ujar jaksa di persidangan, Selasa (20/1/2026).

Menanggapi hal tersebut, jaksa meminta waktu tambahan kepada majelis hakim untuk dapat menghadirkan ketiga saksi tersebut pada sidang berikutnya. Permohonan ini diajukan mengingat kehadiran seluruh penasihat hukum dari sembilan terdakwa pada sidang hari ini.

Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji kemudian menanyakan identitas saksi yang berhalangan hadir. Setelah mendapatkan jawaban dari jaksa, hakim akhirnya mengabulkan permohonan penundaan tersebut. Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Ahok, Ignasius, Arcandra, serta saksi fakta lainnya pada sidang pekan depan.

“Kan masih ada tiga orang lagi, nanti yang dua orang itu kita periksa hari Kamis, nanti setelah itu baru satu orang itu nanti bersama-sama nanti kalau sudah selesai dengan ahli,” ujar hakim Fajar.

Advertisement

Saksi untuk Terdakwa Anak Pengusaha

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, sebelumnya menjelaskan bahwa Ahok, Ignasius, dan Arcandra dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Kerry Adriano Riza, anak dari pengusaha M Riza Chalid, serta terdakwa Riva Siahaan.

Kerugian Negara Capai Ratusan Triliun

Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. M Riza Chalid, ayah dari Kerry, merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini yang keberadaannya masih belum diketahui.

Dalam surat dakwaan, kasus ini diduga berpokok pada dua hal utama: impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan solar nonsubsidi. Perhitungan kerugian negara yang dipaparkan dalam dakwaan meliputi:

  • Kerugian Keuangan Negara:
    • USD 2.732.816.820,63 atau Rp 45,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per dolar AS).
    • Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
    • Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 70,5 triliun.
  • Kerugian Perekonomian Negara:
    • Kemahalan harga pengadaan BBM berdampak pada beban ekonomi sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun.
    • Keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM melebihi kuota dengan harga domestik sebesar USD 2.617.683.340,41 atau Rp 43,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per dolar AS).
    • Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215,1 triliun.

Total kerugian negara dari kedua aspek tersebut mencapai Rp 285.969.625.213.821 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs yang berbeda.

Advertisement