Mantan Koordinator Substansi Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja Direktorat BK3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Amarudin, mengaku turut membagikan uang hasil pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 kepada para direktur di direktoratnya. Ia menyatakan pembagian tersebut tidak sampai ke jenjang direktur jenderal.
Pembagian Uang Hasil Pemerasan
Amarudin menyampaikan hal ini saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (6/2/2026). Ia menjelaskan bahwa pembagian uang kepada direktur merupakan hasil kesepakatan yang dibuatnya bersama terdakwa Anitasari Kusumawati, yang menjabat sebagai Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja pada tahun 2020.
“Jadi Saudara bersepakat dengan dokter Anita. Kesepakatannya apa?” tanya jaksa. “Untuk dibagi Direktur, kemudian saya, dokter Anita, kemudian terus teman-teman, begitu,” jawab Amarudin.
Amarudin menambahkan bahwa tidak ada kesepakatan mengenai persentase pembagian uang kepada direktur. Ia menyebutkan bahwa pemberian kepada direktur biasanya berkisar antara Rp 5 hingga 10 juta.
“Berapa persen? Misalnya tadi ada sisa Rp 30 juta tadi, Direktur berapa?” tanya jaksa. “Direktur biasanya Rp 5-10 juta, Pak,” jawab Amarudin. “Nggak, riilnya, kalau dari Rp 30 juta itu dapatnya berapa?” tanya jaksa. “Maaf kami tidak pakai persen, Pak,” jawab Amarudin. “Oh, nggak pakai persen. Jadi Rp 5-10 juta?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Amarudin.
Tujuan Pemberian Uang dan Praktik Pemerasan
Jaksa kemudian mendalami tujuan pemberian uang tersebut kepada direktur. Amarudin menyatakan bahwa pemberian itu dilakukan karena Direktur juga mengetahui praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.
“Terus bagaimana kok bisa Bapak inisiatif ngasih ke direktur? Ada permintaan direktur?” tanya jaksa. “Secara langsung tidak ada,” jawab Amarudin. “Kalau secara langsungnya gimana?” cecar jaksa. “Secara langsung tidak ada. Ya karena Pak Direktur mengetahui proses ini terkait dengan penerimaan itu diketahui oleh pimpinan. Jadi semuanya,” jawab Amarudin.
Jaksa merasa belum puas dengan jawaban Amarudin dan kembali mencecarnya apakah pemberian uang tersebut bertujuan agar pembagian hasil pemerasan merata. “Oke jadi diketahui oleh beliau. Supaya apa itu? Supaya berjalan aman berjalan lancar semua bagi-bagi roti ini bagi-bagi kue ini gitu?” tanya jaksa. “Ya supaya terbagi begitu,” jawab Amarudin. “Iya bagi rata gitu ya? Aman dapat rata semua? Begitu maksudnya?” cecar jaksa. “Ya untuk dibagi begitu, Pak,” jawab Amarudin. “Oke jadi udah ada permintaan itu untuk dibagi rata semuanya?” cecar jaksa. “Iya dibagi,” jawab Amarudin.
Amarudin mengungkapkan bahwa praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3 telah berlangsung sejak tahun 2015. Ia menyebutkan bahwa setiap sertifikat dipatok tarif Rp 100-150 ribu, namun nilainya dapat bervariasi tergantung pada PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
“Di sini di BAP Saudara di poin 8 ini ada kolom ada tarif Rp 100-150 Ribu. Itu siapa yang menentukan?” tanya jaksa. “Ya izin dari penuntut waktu itu menanyakan ke kami berapa yang diterima untuk per sertifikat yang dari penyidik maksud kami, maaf dari penyidik menanyakan ke kami, biasanya Pak, Rp 100-150 (ribu) itu tergantung PJK3 karena itu sukarela,” jawab Amarudin. “Kan Bapak yang punya ini yang punya kewenangan,” ujar jaksa. “Iya tapi kami tidak memaksakan harus segini itu tidak ada, Pak,” ujar Amarudin.
Terdakwa dalam Kasus Ini
Terdakwa dalam sidang ini meliputi:
- Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel
- Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
- Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
- Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
- Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
- Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
Dakwaan Terhadap Noel
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1).
“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian isi dakwaan Noel.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang total sebesar Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini dilaporkan terjadi sejak tahun 2021 atau sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.
Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa menyebutkan gratifikasi tersebut diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.






