Berita

Saksi Kasus Chromebook: Tak Ada Catatan Transaksi Rp 809 Miliar ke Nadiem Makarim

Advertisement

Direktur Legal dan Group Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), RA Koesoemohadiani, menyatakan tidak ada dokumen hukum yang melandasi transaksi senilai Rp 809 miliar kepada eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Pernyataan ini disampaikan Diani saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/2/2026) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim.

Menjawab pertanyaan pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir, mengenai apakah ada bukti pengiriman uang Rp 809 miliar kepada Nadiem, Diani menegaskan, “Kalau dari dokumen hukum, itu tidak ada dokumen yang melandasi transaksi Rp 809 miliar antara PT AKAB (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) dengan Pak Nadiem ataupun PT Gojek Indonesia dengan Pak Nadiem. Namun kalau mengenai aliran dana itu, eh, harus ditanyakan di bagian finance.”

Diani menyarankan agar pertanyaan mengenai aliran dana lebih lanjut ditujukan kepada bagian keuangan. Dodi kemudian beralih menanyakan hal serupa kepada Group Head of Finances and Accounting GOTO, Adesty Kamelia Usman, yang juga hadir sebagai saksi.

Adesty menjelaskan bahwa terdapat transaksi senilai Rp 809 miliar dari PT AKAB ke PT Gojek pada 13 Oktober 2021 sebagai pembayaran pengambil bagian saham. Namun, pada hari yang sama, uang tersebut ditransfer kembali ke PT AKAB untuk pembayaran utang. “Jadi kalau saya lihat dari rekening koran PT Gojek Indonesia dan rekening koran PT AKAB, itu saya bisa lihat ada pembayaran dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada tanggal 13 Oktober 2021 untuk pengambil bagian saham. Dan pada hari yang sama, uang itu ditransfer kembali ke PT AKAB sebagai pembayaran utang. Jadi tidak ada pembayaran ke Bapak Nadiem,” ungkap Adesty.

Advertisement

Ketika ditanya kembali oleh Dodi apakah ada pembayaran ke Nadiem atau dari GOTO, Adesty dengan tegas menjawab, “Nggak ada.”

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi yang kemudian ditolak oleh hakim, sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Advertisement