Mantan Direktur Pendidikan Anak Usia Dini pada Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, mengaku pernah menerima kantong kertas berisi uang senilai Rp 500 juta dari penyedia pengadaan Chromebook Direktorat SMP tahun 2020. Pengakuan ini disampaikan Hasbi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (6/1/2026).
Uang Rp 500 Juta dari PT Bhinneka
Dalam sidang tersebut, Hasbi menyebutkan uang tersebut diberikan oleh pengelola PT Bhinneka Mentaridimensi bernama Susy. PT Bhinneka merupakan penyedia yang ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan Chromebook Direktorat SMP tahun 2020 melalui e-katalog.
Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan kronologi penerimaan uang tersebut. “Bisa Saudara jelaskan apa uang tersebut? Maksudnya Saudara terima pada saat kapan? Kemudian dari mana ? Untuk apa? Dalam hal ini kepentingan apa Saudara menerima uang tersebut?” tanya jaksa.
Hasbi menjelaskan, “Pada tahun 2022 Bu Nia selaku PPK didatangi oleh pengelola Bhinneka pada waktu itu, Bu Susy kalau tidak salah namanya. Dan pada saat beliau pergi meninggalkan kantong kertas, setelah dibuka oleh bu Nia isinya uang. Kemudian dilaporkan kepada saya pada waktu itu, disampaikan, saya sempat meminta untuk dikembalikan tapi setelah beliau berkontak dengan Bu Susy, Bu Susy tidak berkenan.”
Pembagian Uang dan Pengembalian
Selanjutnya, Hasbi mengungkapkan bahwa uang Rp 500 juta tersebut dibagi dua dengan Nia Nurhasanah selaku pejabat PPK PAUD. Masing-masing menerima Rp 250 juta.
“Kemudian uang tersebut?” tanya jaksa.
“Kami simpan berdua,” jawab Hasbi.
“Berapa?” tanya jaksa.
“Di saya Rp 250 juta, di Bu Nia Rp 250 juta,” jawab Hasbi.
Hasbi juga menyatakan bahwa uang tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik. “Hingga kemudian Saudara titipkan kepada penyidik?” tanya jaksa.
“Iya, kami titipkan kepada penyidik untuk dikembalikan,” jawab Hasbi.
Kerugian Negara dalam Pengadaan Chromebook
Dalam surat dakwaan, pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020-2022 di Kemendikbudristek disebut telah memperkaya sejumlah pihak. PT Bhinneka Mentari Dimensi diperkaya sebesar Rp 281.676.739.975,27. Muhammad Hasbi diperkaya Rp 250 juta, Nia Nurhasanah Rp 500 juta, dan Mariana Susy Rp 5.150.000.000.
Sebelumnya, sidang dakwaan terdakwa Ibam, Mulyatsyah, dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa mereka merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Kerugian negara Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.






