Seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek, Sutanto, mengaku pernah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari salah satu terdakwa. Uang tersebut diberikan oleh Mulyatsyah, yang menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek pada tahun 2020.
Pengakuan ini disampaikan Sutanto, yang merupakan Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (6/1/2025). Dalam sidang yang sama, terdakwa lainnya adalah Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (2020-2021), serta Ibrahim Arief alias Ibam, seorang tenaga konsultan.
Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan kepada Sutanto mengenai penerimaan sesuatu, baik hadiah maupun uang, dari para terdakwa. “Saya dari Pak Mul pernah,” jawab Sutanto, merujuk pada Mulyatsyah.
Sutanto menjelaskan bahwa Mulyatsyah tiba-tiba mendatangi rumahnya dan langsung memberikan uang senilai Rp 50 juta. “Ya Pak Mul pernah silaturahmi ke rumah tapi tidak memberitahu,” ujar Sutanto ketika ditanya jaksa mengenai kronologi pemberian uang tersebut.
Mengenai waktu pemberian, Sutanto memperkirakan kejadian itu terjadi pada akhir tahun 2021. “Kalau tidak salah tahun 2021 akhir ya. Main ke rumah saya, kemudian ninggalin uang Rp 50 juta,” tuturnya.
Ketika jaksa mendalami apakah sumber uang Rp 50 juta itu berasal dari pengadaan Chromebook, Sutanto mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Tidak dikasih tahu ini bagi-bagi dari Chromebook Bapak tidak dikasih tahu?” tanya jaksa. “Tidak, tidak,” jawab Sutanto.
Sutanto menambahkan bahwa uang Rp 50 juta tersebut telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung RI. Ia menjelaskan bahwa pengembalian dilakukan atas permintaan penyidik. “Kenapa tidak dikembalikan ke Pak Mul?” tanya jaksa. “Ya kemarin dari pihak penyidik minta disetorkan,” jawab Sutanto. Sutanto mengonfirmasi bahwa bukti setor pengembalian uang tersebut ada.
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan Chromebook tersebut.
Menurut jaksa, kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun itu terdiri dari kemahalan harga laptop Chromebook senilai Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, kerugian juga berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.






