Berita

Saksi Akui Terima Rp 1,8 M Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Eks Wamenaker Noel

Advertisement

Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Nila Pratiwi Ichsan, mengakui telah menerima uang senilai Rp 1,8 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Pengakuan ini disampaikan Nila saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 26 Januari 2026.

Kesaksian Nila Pratiwi Ichsan

Dalam persidangan, Nila menyatakan bahwa jumlah uang yang diterimanya setiap bulan bervariasi. Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan total uang yang telah dinikmati Nila dari praktik tersebut. “Untuk saksi sendiri, berapa yang telah saksi nikmati uang-uang yang non-teknis ini?” tanya jaksa.

Nila mengaku tidak mencatat jumlah pasti yang diterimanya. “Izin, Pak, kalau jumlahnya saya tidak mencatatkan,” ujar Nila.

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nila yang menyebutkan penerimaan uang berkisar antara Rp 370 juta hingga Rp 1.850.000.000 (Rp 1,85 miliar) antara Agustus 2021 hingga Agustus 2024. Nila membenarkan isi BAP tersebut.

“Iya. Izin, Pak, di BAP tersebut saat perhitungan itu kalau saya terimanya yang minimal berapa tadi ya, 10 dikali 30 sekian bulan, dapatnya segitu dapatnya. Dan kemudian kalau misalnya saya menerima 50, berarti 50 kali sekian. Itu hanya range saja, karena nilai setiap bulannya tidak selalu sama,” jelas Nila.

Jaksa kembali menegaskan, “Iya, kan Saudara dapat angkanya, penyidik kan cuma mendengar saja yang Saudara sampaikan. Iya kan?” Nila menjawab, “Iya, karena saya tidak mencatat misalnya bulan ini berapa, bulan sekian berapa, itu Pak.”

Jaksa menyindir perbuatan Nila yang dianggap sama dengan para terdakwa dan menyinggung nasibnya ke depan. “Berarti sama dong perbuatan Saudara sama para terdakwa ini. Nasib Saudara baik, entahlah kalau ke depan ya,” ujar jaksa.

Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai iktikad mengembalikan uang, Nila menyatakan memiliki niat baik. “Punya iktikad baik nggak mau mengembalikan itu?” tanya jaksa. “Punya, Pak,” jawab Nila.

Advertisement

Ketika ditanya apakah Nila melakukan pencatatan terhadap uang yang diterima, ia kembali menjawab, “Tidak ada, Pak.”

Dakwaan Terhadap Eks Wamenaker Noel

Dalam perkara ini, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel didakwa melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah senilai Rp 3 miliar.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan Noel bersama terdakwa lainnya, yaitu Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020-2025), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022), Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025), Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3), Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020), Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda), Miki Mahfud (pihak PT KEM Indonesia), dan Temurila (pihak PT KEM Indonesia).

Sidang yang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 19 Januari 2026, mengungkap dakwaan jaksa. “Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian isi dakwaan Noel.

Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang total sebesar Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini telah berlangsung sejak 2021, sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Noel meminta jatah saat dirinya resmi menjabat Wamenaker pada tahun 2024. Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

Advertisement