Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, Jason Immanuel Gabriel, mengungkapkan bahwa perusahaannya telah menyetorkan uang senilai total Rp 1,2 miliar kepada pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mempermudah pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA).
Pengakuan ini disampaikan Jason saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan terkait izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (29/1/2026).
Jaksa penuntut umum mengonfirmasi jumlah tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jason. “Berdasarkan keterangan saksi di BAP 17, sesuai dengan keterangan saksi di BAP 17 halaman 7 dan 8, benar nggak total keseluruhan uang-uang atas permintaan Gatot, baik yang melalui rekening atas nama M Arif As’sari maupun ke rekening pribadi Terdakwa Gatot ini, total nya Rp 1.262.600.000, begitu betul?” tanya jaksa, yang dijawab “betul” oleh Jason.
Jason menjelaskan bahwa tanpa memberikan uang tersebut, proses pengurusan izin TKA akan dipersulit dan memakan waktu lebih lama. Padahal, menurutnya, jika sesuai aturan, izin tersebut seharusnya dapat selesai dalam waktu kurang dari 7 hari.
“Kalau semisalnya kita tidak memberi uang tersebut, ini dokumen-dokumen ini, meskipun kita sudah lengkap, dan lain-lain tidak akan keluar, lama dia prosesnya Pak. Kalau sesuai aturan kan kurang lebih 7 hari harusnya keluar,” ujar Jason.
Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai dampaknya jika uang tidak diberikan, Jason menyatakan, “Bisa sampai 2 Minggu, 3 Minggu, kita tidak tahu.”
Dalam sidang tersebut, Jason bersaksi untuk delapan terdakwa yang didakwa melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin RPTKA di lingkungan Kemnaker. Total kerugian yang diduga mencapai Rp 135,29 miliar.
Kedelapan terdakwa tersebut adalah:
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.






