Mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana dan Tata Kelola Direktorat SMP pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, mengaku pernah membocorkan spesifikasi Chromebook kepada calon penyedia, PT Bhinneka Mentaridimensi. Cepy menyatakan perintah tersebut disampaikan oleh Mulyatsyah, yang menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek pada tahun 2020.
Pernyataan ini diungkapkan Cepy saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (13/1/2026). Terdakwa dalam persidangan ini adalah Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).
Perintah Pembocoran Spesifikasi
Hakim anggota Sunoto mengonfirmasi keterangan Cepy dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Di dalam kutipan BAP ini, Saudara mengatakan ‘Mulyatsyah mengatakan apakah saya mengenal PT Bhinneka (Mentaridimensi) dan saya jawab tahu mengenal, selanjutnya Mulyatsyah meminta saya membocorkan spec Chromebook ke PT Bhinneka agar PT Bhinneka bisa jadi penyedia’. Ada kutipan keterangan seperti itu di BAP Saudara?” tanya hakim.
“Kalau memerintahkan iya,” jawab Cepy, membenarkan adanya perintah tersebut.
Keterangan Saksi Mengenai Waktu dan Hubungan
Jaksa kemudian mendalami kapan persisnya perintah itu disampaikan oleh Mulyatsyah. Namun, Cepy mengaku lupa tanggal pastinya. “Izin, tepatnya saya lupa kapan tanggalnya dan harinya saya lupa Yang Mulia,” ujar Cepy.
Menanggapi hal tersebut, jaksa kembali bertanya, “Ya logikanya sebelum atau sesudah proses pengadaan dimulai?” Cepy menjawab, “Sebelum.”
Mengenai hubungan antara Mulyatsyah dengan PT Bhinneka, Cepy mengaku tidak mengetahuinya. Ia hanya mengenal sales dari PT Bhinneka. “Apakah saksi mengetahui hubungan atau kepentingan Terdakwa Mulyatsyah dengan PT Bhinneka sehingga meminta saksi melakukan hal tersebut?” tanya jaksa. “Tidak tahu, tidak mengetahui Yang Mulia,” jawab Cepy.
Saat ditanya mengenai direktur PT Bhinneka, Cepy mengaku tidak hafal. “PT Bhinneka ini siapa direkturnya? Tahu Saudara?” tanya jaksa. “Nggak, nggak hafal. Mohon maaf saya nggak tahu,” jawab Cepy. Ia menambahkan, “Kenal dengan salesnya saja.”
Kerugian Negara dalam Pengadaan Chromebook
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020-2022 di Kemendikbudristek diduga telah memperkaya sejumlah pihak. Salah satunya adalah PT Bhinneka Mentari Dimensi yang disebut menerima keuntungan sebesar Rp 281.676.739.975,27.
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Kerugian negara tersebut berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, kerugian juga timbul dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
Jaksa Roy Riady menjelaskan rincian kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.






