Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah merespons pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Said menekankan bahwa pembahasan undang-undang di DPR tidak didasarkan pada selera kekuasaan, melainkan pada kajian objektif.
Kajian Objektif UU KPK
Said Abdullah menyatakan, “Bagi saya, bukan soal apa yang disampaikan oleh Abraham Samad, bukan apa yang disampaikan oleh Presiden ke-7. Bicara undang-undang, bukan bicara tentang selera kekuasaan.” Pernyataan ini disampaikan Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/2/2026).
Ia mengingatkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia saat ini mengalami penurunan. “Ketika saya berkuasa, undang-undangnya saya ubah. Ketika saya tidak berkuasa, maka undang-undang kemudian yang saya ubah itu ternyata salah, ubah lagi deh’. Bukan seperti itu. Marilah kita maknai bahwa Indeks Persepsi Korupsi kita lagi turun di titik nadir,” ujar Ketua Banggar DPR RI ini.
Said menekankan pentingnya objektivitas dalam membenahi suatu undang-undang. Setiap revisi UU harus dikaji secara mendalam dan tidak boleh didasari oleh tarik-menarik kepentingan. “Mari kita perbaiki bersama-sama. Jangan kemudian kita melompat dari satu titik ke titik yang lain. Kita benahi, kita baru membenahi RUU yang sudah menjadi Undang-Undang KUHAP, itu dulu mari kita. Setelah itu, mari kita pertimbangkan secara matang-matang kondisi objektifnya seperti apa,” jelas Said Abdullah.
Ia menegaskan bahwa revisi UU KPK tidak seharusnya dipengaruhi oleh individu tertentu, baik itu Abraham Samad maupun Jokowi. “Bukan karena Abraham Samad, bukan karena Jokowi-nya. Nggak ada urusan dengan itu semua. Karena ini urusan bangsa. Sehingga DPR pun tidak boleh tarik-menarik hanya untuk kepentingan dari si A atau si B. Harus dikaji secara mendalam,” tegasnya.
Fokus pada Kebutuhan Bangsa
Said Abdullah enggan terjebak dalam perdebatan mengenai siapa aktor intelektual di balik UU KPK yang disahkan pada 2019. Menurutnya, jika hal tersebut terus dicari, maka peran DPR yang seharusnya memprioritaskan rakyat akan melenceng.
“Saya tidak mau terjebak kepada aktor intelektualnya Jokowi atau siapa pun, nggak ada urusan dengan itu semua saya. Saya adalah urusannya bagaimana kita punya sebuah undang-undang ini memang menjadi kebutuhan kita,” kata Said.
Ia menambahkan, perdebatan yang saling menyalahkan tidak akan memberikan manfaat bagi masyarakat. “Kalau kemudian kita perdebatannya saling tembak terus-menerus, sebenarnya kita ini jadi anggota DPR untuk siapa sih? Masa yang mau dilayani aktor intelektualnya si itu tuh yang bikin tuh,” keluhnya.
Said meminta agar perdebatan mengenai aktor intelektual UU KPK versi terbaru dihentikan dan diganti dengan pembahasan yang substantif demi kepentingan masyarakat Indonesia. “Tapi DPR-nya kok mau? Kata DPR-nya nggak, memang dari sana ini sesungguhnya. Untuk apa kita berdebat? Itu kan sampah begitu. Masyarakat nggak dapat apa-apa itu. Jangan diteruskan deh yang nggak kayak gitu, kayak gitu. Ayolah yang substantif kalau bicara kita,” imbuhnya.
Pernyataan Presiden Jokowi Sebelumnya
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Jokowi menyatakan persetujuannya terhadap usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Jokowi menyinggung bahwa revisi UU KPK pada masanya merupakan inisiatif dari DPR.
“Ya, saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi dilansir dari detikJateng, Jumat (13/2/2026).
Jokowi juga menekankan bahwa meskipun revisi UU KPK terjadi saat ia menjabat, ia tidak menandatangani undang-undang hasil revisi tersebut. “Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya.





