Ketua Badan Anggaran DPR RI, MH Said Abdullah, angkat bicara mengenai wacana yang beredar di publik terkait dukungan DPR RI terhadap Menteri Desa untuk menutup gerai ritel modern. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak tepat dan menekankan bahwa DPR RI tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau mencabut izin usaha ritel modern.
Kewenangan Eksekutif Penuh
Said Abdullah menjelaskan bahwa kewenangan penutupan dan pencabutan izin usaha ritel modern sepenuhnya berada pada ranah eksekutif. Hal ini mencakup Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta kementerian teknis terkait seperti Kementerian Koperasi dan UKM maupun Kementerian Perdagangan.
“Perlu kami tegaskan, DPR RI tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup usaha ritel modern mana pun. DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Soal izin usaha dan operasional perusahaan adalah kewenangan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang,” ungkap Said Abdullah, Senin (23/02/2026).
Diskursus Penguatan Koperasi Desa
Legislator yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan ini memaparkan bahwa wacana tersebut muncul dari diskursus mengenai penguatan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi desa. Dalam sejumlah rapat kerja dan forum resmi, memang berkembang aspirasi agar koperasi desa diberi ruang tumbuh yang lebih besar di tengah persaingan usaha.
Namun demikian, Said Abdullah menegaskan bahwa diskursus tersebut bukanlah keputusan formal DPR, melainkan bagian dari pembahasan kebijakan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Ia menekankan bahwa penguatan koperasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya mematikan usaha lain.
Koperasi dan UMKM Tulang Punggung Ekonomi
Secara nasional, pemerintah terus mendorong penguatan koperasi dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja.
Pengembangan koperasi desa juga menjadi bagian dari agenda pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan berbasis komunitas. Dalam konteks inilah muncul gagasan agar ekosistem usaha di desa lebih berpihak pada pelaku usaha lokal.
Keseimbangan Ekonomi Pancasila
Said Abdullah menegaskan kembali bahwa penguatan koperasi harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif. “Kita membangun ekonomi desa secara kolaboratif, bukan konfrontatif. Koperasi harus diperkuat, UMKM harus didorong naik kelas, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum dan iklim investasi tetap harus dijaga. Ekonomi Pancasila mengajarkan keseimbangan, bukan pertentangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini menjelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memiliki fungsi pembentukan undang-undang, penganggaran, dan pengawasan, dan tidak memiliki kewenangan teknis untuk mencabut izin usaha atau menutup perusahaan swasta.
Said Abdullah juga menegaskan bahwa sikap DPR selama ini adalah mendorong harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah agar koperasi desa berkembang secara sehat dan berkelanjutan tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum. “Ibu Ketua DPR RI konsisten menjalankan fungsi kelembagaan secara konstitusional. Tidak pernah ada kebijakan DPR yang bersifat sepihak atau di luar kewenangan konstitusi. Kita semua berkepentingan menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan publik,” pungkasnya.





