Badan Keahlian DPR RI mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan mengatur secara rinci jenis-jenis aset yang dapat disita negara dari pelaku tindak pidana yang bermotif ekonomi. Salah satu poin penting yang diatur adalah kemungkinan penyitaan aset pribadi milik pelaku tindak pidana.
Pengaturan Aset yang Dapat Dirampas
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa perampasan aset difokuskan pada tindak pidana yang bermotif ekonomi. Ia merinci beberapa kategori aset yang dapat disita oleh negara.
“Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Itu ada juga dalam bagian penjelasan pasal ini apa yang dimaksud tindak pidana bermotif ekonomi,” kata Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Menurut Bayu, aset yang dapat dirampas meliputi:
- Aset yang patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.
- Aset hasil tindak pidana.
- Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
“Misalnya kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi,” imbuhnya, memberikan contoh konkret.
Struktur RUU Perampasan Aset
Bayu Dwi Anggono juga memaparkan struktur RUU Perampasan Aset yang terdiri dari 8 bab dan 62 pasal. Pokok pengaturan dalam RUU ini mencakup 16 poin utama.
“Dalam RUU ini yang kami susun, ada 8 bab, 62 pasal. Yang pertama ada ketentuan umum, kedua ruang lingkup, ketiga aset tindak pidana yang dapat dirampas, kemudian bab 4 hukum acara perampasan aset. Kelima pengelolaan aset, keenam kerja sama internasional, ketujuh pendanaan, kedelapan ketentuan penutup,” jelasnya.
Tujuan Pembentukan RUU
Komisi III DPR RI secara resmi memulai pembahasan RUU Perampasan Aset pada hari ini. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan bahwa pembentukan RUU ini bertujuan untuk memaksimalkan penegakan hukum terhadap berbagai jenis tindak pidana.
“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ujar Sari dalam RDP di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).
Pembentukan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan kejahatan, terutama yang berorientasi pada keuntungan finansial.






