Berita

RUU Perampasan Aset Akan Atur Mekanisme Sita Aset Tanpa Vonis Pidana

Advertisement

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Naskah akademik RUU ini mengusulkan mekanisme perampasan aset yang tidak harus didahului oleh putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.

Dua Konsep Perampasan Aset

Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (15/1/2026), bahwa RUU ini akan mengatur dua konsep utama: conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.

“Dalam RUU ini mengenal dua konsep, yaitu conviction based forfeiture, di mana kemudian dalam perampasan aset dimaksud, dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” ujar Bayu.

Menurut Bayu, conviction based forfeiture berarti perampasan aset dilakukan setelah adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku. Sementara itu, non-conviction based forfeiture memungkinkan perampasan aset dilakukan meskipun pelaku tidak atau belum diproses secara pidana, asalkan memenuhi syarat dan kriteria tertentu.

“Jadi, kita mengadopsi dua konsep ini. Yang conviction based ini, ini sudah ada dalam berbagai peraturan perundangan kita, cuman tersebar di berbagai Undang-Undang. Nah, tentu kemudian yang menjadi isu adalah, belum adanya pengaturan terkait non-conviction based,” jelasnya.

Advertisement

Ia menambahkan, “Yang tentu ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini.”

Kriteria Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana

Bayu merinci bahwa perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku atau non-conviction based forfeiture akan diatur melalui mekanisme hukum acara khusus dalam RUU tersebut. Kriteria dan kondisi yang memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana meliputi:

  • Tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui.
  • Perkara pidana tidak dapat disidangkan.
  • Terdakwa telah divonis bersalah oleh pengadilan dengan kekuatan hukum tetap, dan kemudian hari diketahui ada aset hasil tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas.
  • Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana juga harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit Rp 1 miliar.

Pembahasan RUU Perampasan Aset ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya di Indonesia.

Advertisement