Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata akhirnya disepakati untuk menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (21/1/2026).
Percepatan Proses Legislasi
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membuka rapat dengan menyatakan tujuan utama dari perubahan status RUU ini. “Undang-undang ini akan diajukan atas usul dari DPR. Ya. Ini supaya apa? Supaya lebih cepat,” ujar Habiburokhman. Ia menambahkan, “Jadi pertimbangan itu saja, ya, bahwa undang-undang ini akan ditarik dan menjadi usulan DPR.”
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, menyambut baik usulan tersebut. Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami pemerintah menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata itu menjadi inisiatif DPR, dan selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku,” kata Eddy.
Persetujuan Peserta Rapat
Habiburokhman kemudian meminta persetujuan dari seluruh peserta rapat mengenai RUU Hukum Acara Perdata yang akan diajukan sebagai usul inisiatif DPR. Seluruh peserta rapat menyatakan persetujuannya. “Ini teman-teman sepakat, ya, bahwa, apa namanya, Undang-Undang Hukum Acara Perdata, ya, menjadi usul inisiatif DPR dan akan berproses sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku,” ucap Habiburokhman, yang disambut anggukan dan jawaban setuju dari para peserta rapat.






