Berita

RUU Hukum Acara Perdata Dibahas di DPR: Proses Lebih Cepat, Aturan Perampasan Aset Diperbarui

Advertisement

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata (Haper). Naskah akademik RUU ini mengusulkan pengaturan baru terkait permohonan perampasan aset tindak pidana yang dapat diajukan ke pengadilan.

Materi Baru dalam RUU Haper

Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menyampaikan bahwa penambahan jenis permohonan perampasan aset tindak pidana menjadi salah satu materi baru dalam RUU Haper. “Penambahan jenis permohonan berupa permohonan perampasan aset tindak pidana yang dapat diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan,” ujar Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Selain itu, RUU Haper juga akan mengatur beberapa aspek penting lainnya:

  • Pemeriksaan perkara dengan acara cepat, khususnya untuk utang piutang, kerusakan barang, dan cedera badan pribadi yang timbul berdasarkan perjanjian serta pembatalan perjanjian.
  • Penggunaan e-court dan e-litigation dalam perkara perdata.
  • Penyediaan juru bahasa isyarat dan fasilitas pengadilan yang ramah terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
  • Pengaturan batas waktu bagi ketua pengadilan untuk mengeluarkan surat panggilan kepada termohon sebagai peringatan dalam pelaksanaan putusan pengadilan.

Perubahan dalam Proses Penyitaan dan Kasasi

RUU Haper juga merinci prosedur penyitaan yang akan dilakukan dengan kehadiran dua orang saksi dari pengadilan negeri dan lurah atau kepala desa. Pengaturan mengenai batas waktu permohonan kasasi serta penyampaian memori dan kontra-memori kasasi juga diperbarui.

“Selanjutnya, pengaturan mengenai batas waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke pengadilan negeri dalam rangka tindak lanjut putusan kasasi, baik dalam rangka pelaksanaan eksekusi maupun pemberitahuan kepada para pihak,” papar Bayu.

Advertisement

Tujuannya adalah agar para pihak segera memperoleh informasi resmi mengenai amar dan pertimbangan putusan kasasi. Dalam hal Mahkamah Agung (MA) menentukan ada tidaknya salah penerapan hukum, MA dapat mendengar sendiri para pihak atau saksi. Jika MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengadili sendiri, maka digunakan hukum pembuktian yang berlaku bagi pengadilan tingkat pertama.

Upaya Hukum dan Putusan

Pihak ketiga juga akan memiliki kesempatan mengajukan upaya permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara untuk membela kepentingan salah satu pihak yang berperkara atau kepentingannya sendiri.

RUU ini juga mengatur pemeriksaan perkara dengan acara singkat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang mendesak. Mekanisme ini melibatkan hakim tunggal, prosedur yang sederhana dan jelas, serta putusan yang dapat segera dieksekusi meskipun diajukan upaya hukum.

Jenis putusan akan dibedakan menjadi putusan sela dan putusan akhir. “Putusan sela dijatuhkan terhadap eksepsi mengenai kewenangan untuk mengadili, provisi, dan pembebanan pembuktian,” tutur Bayu.

Advertisement