Sebuah rumah dua lantai di Jalan Nusa Indah, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dilaporkan terbakar pada Rabu (14/1/2026) dini hari. Kebakaran yang diduga dipicu oleh korsleting listrik ini berhasil dipadamkan setelah petugas pemadam kebakaran bekerja selama kurang lebih 1,5 jam.
Kronologi Kejadian
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bogor, Yudi Santosa, menjelaskan bahwa laporan kebakaran diterima oleh Command Centre 112 pada pukul 01.13 WIB. Api pertama kali terlihat di sebuah kamar di lantai dua rumah tersebut.
“Ayah dari pelapor mendengar suara yang datangnya dari lantai 2 rumahnya. Setelah dicek, sang ayah melihat adanya api di ruangan yang berisikan baju-baju, kasur, surat-surat berharga dan barang-barang mudah terbakar lainnya,” ujar Yudi Santosa kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Pemilik rumah sempat berupaya memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) dan selang air, serta membuka jendela di lantai dua. Namun, karena api semakin membesar dan tidak tertangani, ia memutuskan untuk menghubungi petugas pemadam kebakaran.
Respons Cepat Petugas Damkar
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran Sektor Gunung Putri segera memberangkatkan dua unit mobil pemadaman dan satu unit mobil rescue ke lokasi kejadian.
“Api berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran Sektor Gunung Putri. Waktu penanganan 1 jam 34 menit. Menurut ayah pelapor, api tersebut bermula dari arus pendek di ruangan tersebut,” imbuh Yudi Santosa.
Meskipun api berhasil dipadamkan, kerugian materiil akibat kebakaran ini diperkirakan cukup signifikan mengingat banyaknya barang-barang berharga yang ikut terbakar.






