Berita

RPP Pengisian Jabatan Sipil oleh Polisi Masih Digodok, Menko Kumham Imipas Beri Penjelasan

Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang akan mengatur mengenai polisi mengisi jabatan sipil masih dalam tahap persiapan. Aturan ini nantinya akan ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Proses Persiapan RPP

“Dan itu masih dalam proses dan sekarang sedang dipersiapkan oleh Kementerian PAN RB dan Sekretariat Negara,” ujar Yusril kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Rabu (28/1/2026). Ia menambahkan bahwa peraturan pemerintah mengenai hal tersebut belum terbit hingga kini. Meskipun demikian, Yusril mengutip Pasal 5 Undang-Undang Dasar 1945 yang memungkinkan Presiden menetapkan peraturan pemerintah.

Yusril menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 dapat menjadi landasan hukum bagi anggota polisi untuk menempati jabatan sipil. Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

“Karena ditolak, maka peraturan-peraturan itu masih berlaku. Artinya, polisi dapat menempati jabatan-jabatan di luar kepolisian sepanjang bersangkut paut dengan tugas-tugas pokok kepolisian,” jelas Yusril. Ia menekankan pentingnya pengaturan lebih lanjut mengenai polisi yang menempati jabatan di luar lingkup kepolisian, mengingat aturan yang ada saat ini baru berasal dari internal kepolisian.

“Dan sementara peraturan pemerintah belum ada, Bapak Kapolri telah menerbitkan peraturan kepolisian (perpol) yang sementara ini berlaku,” katanya.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (19/1/2026), MK merekomendasikan adanya undang-undang khusus yang mengatur ketentuan anggota Polri mengisi jabatan sipil. Rekomendasi ini bertujuan untuk menghilangkan multitafsir terkait posisi jabatan sipil yang dapat ditempati oleh polisi aktif.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan MK saat membacakan pertimbangan putusan atas permohonan uji materi Pasal 19 ayat 2, 3, 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Gugatan yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku pemohon I dan Zidan Azharian sebagai pemohon II, dinyatakan ditolak oleh MK.

Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur menyatakan bahwa Undang-Undang Polri memang mengatur ketentuan anggota polisi aktif dapat mengisi jabatan sipil selama berkaitan dengan tugas kepolisian. Namun, MK menilai aturan tersebut belum merinci jabatan dan instansi mana saja yang dapat ditempati oleh polisi aktif.

“Meskipun demikian, menurut Mahkamah, ketiadaan penjelasan dan pengaturan dalam Undang-Undang 2/2002 terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum. Terlebih, menurut Mahkamah, tidak pula terdapat ketentuan dalam Undang-Undang 2/2002 yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan terkait dengan penentuan instansi mana ataupun jabatan apa saja yang di luar Kepolisian yang masih memiliki sangkut paut dengan Kepolisian,” jelas Ridwan.

MK juga menyoroti bahwa aturan pada Pasal 19 UU ASN hanya mengatur tata cara pengisian jabatan ASN tertentu, dan belum merinci instansi pusat atau jabatan ASN spesifik yang dapat diduduki oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Oleh karena itu, MK memerintahkan adanya norma baru dalam undang-undang yang secara jelas memuat ketentuan jabatan dan instansi mana saja yang dapat diisi oleh polisi aktif, demi menghilangkan potensi multitafsir.

Advertisement