Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, melaporkan tujuh orang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan ini merupakan buntut dari konten video yang diunggah di sebuah kanal YouTube.
Detail Laporan Polisi
Roy Suryo menyatakan bahwa ketujuh orang yang dilaporkannya telah tercatat dalam laporan kepolisian Nomor STTLP/B/114/I/2026 SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 Januari 2026. Ia menyebutkan inisial para terlapor adalah A, B, D, F, L, U, dan V.
Abdul Gofur Sangaji, selaku kuasa hukum Roy Suryo, menjelaskan bahwa pelaporan ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama melibatkan lima terlapor yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui tuduhan dan fitnah mengenai keaslian ijazah S3 Roy Suryo. Klaster kedua, yang melibatkan dua terlapor, berkaitan dengan tuduhan keterlibatan Roy Suryo dalam proyek korupsi Hambalang saat ia masih menjadi kader Partai Demokrat.
Konteks Pelaporan
Abdul Gofur menegaskan bahwa pelaporan ini bukan semata-mata karena Roy Suryo merasa diserang secara pribadi. “Konteksnya adalah selama ini, Roy Suryo dituduh ya, secara luar biasa, difitnah secara luar biasa, terkait dengan kedudukan Mas Roy sebagai seorang warga negara yang harkat dan martabatnya dilindungi oleh konstitusi, dilindungi oleh semua kaidah-kaidah hukum pidana internasional,” ujar Gofur.
Laporan Roy Suryo didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 433 ayat 2 dan atau Pasal 434 ayat 1.
Tanggapan Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya penerimaan laporan dari Roy Suryo. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami laporan tersebut.
“Untuk pasal yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan/atau fitnah, Pasal 433 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 434 Ayat (1) KUHP,” kata Budi Hermanto.
Budi Hermanto menambahkan bahwa Roy Suryo melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui sebuah kanal YouTube yang judulnya memuat kalimat tidak pantas dan diduga fitnah. Salah satu tuduhan yang disebutkan dalam video tersebut adalah ‘Ijazah S3 Roy Suryo Palsu’. Selain itu, beberapa akun YouTube lain juga dilaporkan mengunggah video yang berisi ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Roy Suryo.
“Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat LP guna penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Budi Hermanto.






