Berita

Roy Suryo Cs Minta Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Tapi Tolak Restorative Justice

Advertisement

Kubu tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengajukan surat permintaan penghentian penyidikan kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Namun, mereka menyatakan enggan menempuh jalur restorative justice (RJ) untuk menghentikan kasus tersebut.

Alasan Penghentian Penyidikan

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah mendengar penjelasan dari saksi ahli dari kubu mereka, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. Menurut Oegroseno, pencabutan laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis seharusnya membuat laporan lain yang terkait juga gugur.

“Kami mendapatkan ilham dari dua ahli kami kemarin, Profesor Din Syamsuddin dan Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Pak Oegroseno mengatakan bahwa dengan dicabutnya laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan terutama yang Damai Hari Lubis, seharusnya satu laporan yang bundling itu, bundel gitu, gugur semuanya. Karena ini dalam satu LP, satu nomor. Jadi, kalau dicabut satu, cabut semua. Itu yang dikatakan Oegroseno,” kata Refly kepada wartawan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026).

Roy Suryo sendiri mengamini pernyataan Oegroseno tersebut. “Iya (harusnya semua dihentikan penyidikannya, bukan hanya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis), padahal satu surat kan. Satu surat dicabut kan, yang lainnya gugur kan, gitu ya? Oke,” ungkap Roy.

Penolakan Restorative Justice

Meskipun meminta agar perkaranya dihentikan, Roy Suryo menegaskan tidak akan mengajukan RJ. Ia menyatakan hal tersebut mustahil dilakukan.

“Nggak (mengajukan RJ), nggak akan. Kalau itu nggak, hal yang mustahil,” imbuhnya.

Advertisement

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keputusan ini diambil setelah keduanya menemui Jokowi di Solo dan mengajukan permohonan RJ, yang kemudian ditindaklanjuti oleh polisi.

Dalam kasus ini, total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Setelah SP3 untuk Eggi dan Damai, kini menyisakan enam tersangka. Klaster pertama terdiri atas tiga tersangka: Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara itu, klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Polisi terus mengusut kasus ini dan melakukan gelar perkara khusus.

Lihat juga Video ‘Eks Wakapolri Oegroseno: Laporan Jokowi Menyalahi Asas Legalitas KUHP’: [Gambas:Video 20detik]

Advertisement