Berita

Roy Suryo Cs Ajukan Gugatan ke MK, Persoalkan Pasal KUHP dan UU ITE Terkait Kritik Pejabat

Advertisement

Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, bersama Tifa Tyassuma dan Rismon Hasiholan, telah mengajukan gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini bertujuan untuk meminta perubahan pada sejumlah pasal dalam kedua undang-undang tersebut.

Berdasarkan informasi dari situs resmi MK pada Minggu, 1 Februari 2026, gugatan ini terdaftar dengan nomor 50/PUU-XXIV/2026. Dalam prosesnya, Roy Suryo dan rekan-rekannya menunjuk Refly Harun, Fadli Nasution, dan Aziz Yanuar sebagai kuasa hukum mereka di MK.

Daftar Pasal yang Digugat

Para pemohon mempersoalkan beberapa pasal dalam KUHP lama dan baru, serta beberapa pasal dalam UU ITE. Berikut adalah rincian pasal-pasal yang digugat:

  • Pasal 310 ayat (1) KUHP lama (berdasarkan putusan MK nomor 78/PUU-XXI/2023): Mengatur ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan atau denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah bagi pelaku pencemaran nama baik dengan tuduhan lisan yang disengaja untuk diketahui umum.
  • Pasal 311 KUHP lama: Mengatur ancaman pidana penjara maksimal empat tahun bagi pelaku fitnah jika tuduhan yang disampaikan tidak terbukti kebenarannya.
  • Pasal 433 ayat (1) KUHP baru: Mengatur pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda kategori II bagi pelaku pencemaran nama baik dengan tuduhan lisan yang disengaja untuk diketahui umum.
  • Pasal 434 ayat (1) KUHP baru: Mengatur pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda kategori IV bagi pelaku fitnah jika tuduhan tidak terbukti.
  • Pasal 27A UU ITE: Mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik melalui Sistem Elektronik.
  • Pasal 28 ayat (2) UU ITE: Mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
  • Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE: Mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau publik, serta memindahkan atau mentransfernya ke sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
  • Pasal 35 UU ITE: Mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar data tersebut dianggap otentik.

Alasan Gugatan

Secara spesifik, para pemohon mempersoalkan Pasal 32 ayat (1) dan (2) serta Pasal 35 UU ITE. Mereka berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut telah merugikan hak konstitusional mereka karena kerap digunakan untuk menersangkakan orang yang menyampaikan pendapat.

Advertisement

Salah satu pemohon menyatakan, “Bahwa secara subtansial keberlakuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik telah melanggar hak konstitusional Para Pemohon yang saat ini telah ditersangkakan menggunakan ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 35.”

Mereka menilai perlu ada batasan yang jelas dalam pasal-pasal tersebut agar pendapat yang disampaikan berdasarkan penelitian tidak mudah dipidana. “Sehingga para pegiat demokrasi (termasuk Para Pemohon) yang telah menyatakan gagasan/pendapat dengan didasarkan pada hasil penelaahan data dan fakta atau penelitian (riset) dengan mengedepankan kepentingan publik serta didasarkan pada niat baik tidak dengan mudahnya ditersangkakan menggunakan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar salah satu pemohon.

Tuntutan kepada MK

Berdasarkan argumen tersebut, para pemohon mengajukan sembilan tuntutan kepada MK, antara lain:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pasal 310 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak dapat dipidana asal disampaikan dengan niat baik.
  3. Menyatakan Pasal 311 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak dapat dipidana asal disampaikan dengan niat baik.
  4. Menyatakan Pasal 433 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak dapat dipidana asal disampaikan dengan niat baik.
  5. Menyatakan Pasal 434 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak dapat dipidana asal disampaikan dengan niat baik.
  6. Menyatakan Pasal 27A UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, kecuali pendapat atau kritik yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas dikecualikan dalam delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik asal disampaikan dengan niat baik dan untuk kepentingan publik, dengan cara menuduhkan dilakukannya suatu perbuatan, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”.
  7. Menyatakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila digunakan dalam rezim tindak pidana pencemaran nama baik dan tindak pidana fitnah, karena subtansinya mengatur tentang permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
  8. Menyatakan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai (1). Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak bertujuan jahat atau merusak nama baik dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak bertujuan jahat atau merusak nama baik dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
  9. Menyatakan Pasal 35 UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak bertujuan jahat atau merusak nama baik, melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
  10. Advertisement