Berita

Rocky Gerung Jelaskan Metode Penelitian Terkait Ijazah Jokowi ke Polisi

Advertisement

Rocky Gerung telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan bagi Roy Suryo di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Rocky menjelaskan metode penelitian yang digunakan oleh para tersangka dalam menguji keaslian ijazah Jokowi.

Metode Penelitian Akademis

Kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Selasa (27/1/2026), Rocky Gerung menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan kepadanya tidak banyak, sekitar tujuh hingga sepuluh pertanyaan esensial. Ia diminta memberikan kesaksian mengenai keahliannya dalam metodologi yang dipakai oleh dr. Tifa.

“Dimulai dari kuriositas beliau sebagai akademisi. Lalu fakta dikumpulkan. Lalu mulailah untuk menguji kausalitas antara kapasitas seseorang yang mengaku insinyur, dan penampilan narasi publiknya. Apalagi dalam bentuk kebijakan,” ujar Rocky Gerung.

Ia menambahkan bahwa dr. Tifa telah memenuhi persyaratan prosedural dalam melakukan penelitian. Rocky menjelaskan bahwa penelitian yang dilakukan tersangka bertujuan untuk menguji keaslian ijazah Jokowi secara akademik.

“Jadi betul-betul dr Tifa melakukan prosedur akademis untuk meneliti sesuatu yang jadi isu publik. Supaya publik mengerti bahwa apa yang diteliti itu hanya untuk menundukkan persoalan secara akademik gitu. Nah sensasi itu urusan sosial media lah yang ngulik-ngulik segala macam,” tuturnya.

Proses Hukum Lanjutan

Rocky Gerung diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi yang diajukan oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya. Sebelumnya, Polda Metro telah menyelesaikan pemberkasan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa. Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Advertisement

Di tengah proses pemberkasan tersebut, Roy Suryo kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana. Laporan ini juga menyertakan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya pelaporan tersebut yang diterima pada Minggu (26/1/2026). Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Senin (26/1/2026).

Kombes Budi Hermanto merinci bahwa laporan pertama dilayangkan oleh Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khozinudin, sementara laporan kedua dilayangkan oleh Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Pelapor merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor di media.

Dalam pelaporannya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan kedua terlapor dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Advertisement