Berita

Rocky Gerung Jadi Saksi Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ungkap Peran Warga Negara

Advertisement

Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 Januari 2026, terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia hadir sebagai saksi dari pihak Roy Suryo dkk.

“Nggak ada, nggak ada urusan memberatkan, meringankan. Saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan, gitu,” ujar Rocky Gerung di Polda Metro Jaya.

Rocky juga menyinggung soal isu keaslian ijazah Jokowi yang telah berlarut. Menurutnya, menjadi hak setiap warga negara untuk mempertanyakan keaslian ijazah pejabat negara, termasuk Presiden.

“Ijazahnya asli, ya orangnya yang palsu. Ya, semua ijazah pasti asli, dong. Nah, kesalahan kalian itu adalah minta Jokowi nunjukin ijazah aslinya. Masalahnya di situ. Minta tunjukin ijazah palsumu. Nah, begitu dong,” katanya.

Ia menambahkan, pertanyaan warga negara kepada kepala negara mengenai keaslian ijazah adalah hal yang wajar. “Ya warga negara bertanya pada Presiden di mana deliknya. Kan tiga orang ini bertanya ‘eh, ijazahmu mana? Asli apa palsu?’ pertanyaan warga negara pada kepala negara harus dijawab oleh kepala negara. Kenapa? Karena kepala negara kacungnya warga negara, gitu. Masa gue tanya sama pembantu gue , dia nggak mau jawab. Ya bener aja ,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyelesaikan proses pemberkasan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa terkait kasus ini. Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Advertisement

Di tengah proses pemberkasan tersebut, Roy Suryo kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana, bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya pelaporan tersebut yang diterima pada Minggu, 25 Januari 2026.

“Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Senin (26/1).

Budi Hermanto memerinci, laporan pertama dilayangkan oleh Damai Hari Lubis (DHL) terhadap Ahmad Khozinudin. Laporan kedua dilayangkan oleh Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. “Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” imbuhnya.

Dalam pelaporannya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan kedua terlapor dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Advertisement