Berita

Rocky Gerung Dipanggil Polda Metro Jaya Jadi Saksi Meringankan untuk Roy Suryo cs Besok

Advertisement

Jakarta – Akademisi Rocky Gerung dijadwalkan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya besok, Selasa (27/1/2026). Ia akan memberikan keterangan sebagai saksi meringankan bagi tersangka Roy Suryo beserta rekan-rekannya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Panggilan Rocky Gerung

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi pemanggilan Rocky Gerung. “Iya betul yang bersangkutan (Rocky Gerung) dipanggil besok. (Jadi saksi untuk meringankan tersangka) Iya, RS cs,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).

Menurut rencana, Rocky Gerung akan dimintai keterangan pada pukul 10.00 WIB. Kehadirannya diharapkan dapat memberikan perspektif yang meringankan bagi para tersangka.

Proses Hukum Roy Suryo cs

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyelesaikan pemberkasan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Di tengah proses hukum tersebut, Roy Suryo kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana. Laporan ini juga turut menyeret kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin.

Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya pelaporan dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya pada Minggu (25/1/2026).

“Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Budi Hermanto.

Budi Hermanto merinci, laporan pertama dilayangkan oleh Damai Hari Lubis (DHL) terhadap Ahmad Khozinudin. Laporan kedua dibuat oleh Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. “Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” imbuhnya.

Advertisement

Dalam pelaporannya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan kedua terlapor dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Duduk Perkara Laporan Baru

Damai Hari Lubis, saat ditemui di Polda Metro Jaya, menjelaskan duduk perkara pelaporannya terhadap Ahmad Khozinudin. Ia menyatakan bahwa persoalan ini berawal ketika dirinya dan Eggi Sudjana menemui Jokowi di Solo.

“Dia bilang gara-gara saya ke Solo itu, jadilah 22 orang ini dipanggil, itu namanya hasut menurut saya, hasut. Karena apa? Namanya seseorang atau subjek hukum itu sudah dilaporkan menjadi tersangka tentu kan ada jalur-jalur agenda pemanggilan, ya kan. Kok bisa-bisa ini menuduh kami, ini (pemanggilan) akibat itu (pertemuan dengan Jokowi),” jelas Damai Hari Lubis.

Damai Hari Lubis kemudian menjelaskan bahwa penghentian penyidikan (SP3) kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang menyeret namanya merupakan haknya sebagai warga negara.

“Jadi gini loh, saya sebagai orang yang tersangka, yang merasa tidak patut jadi tersangka, saya kan boleh berjuang untuk mencabut status tersangka itu dengan SP3. Kebetulan ada wadah namanya restorasi pemulihan hak saya,” ucapnya.

Ia merasa heran karena penghentian penyidikan terhadapnya dikaitkan dengan pertemuannya dengan Jokowi di Solo. Ia juga menyesalkan tudingan Ahmad Khozinudin terkait SP3 kasusnya yang disebut “KUHAP Solo”.

“Kok dia enggak mau hargai itu keberhasilan saya, kok dia komentari hal-hal seperti ini? Jadi seolah-olah ini perjuangan saya juga cacat hukum. Kadang-kadang disebut juga menggunakan ‘KUHAP Solo’,” katanya.

Advertisement