Berita

Riza Chalid Jadi Buron Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice

Advertisement

JAKARTA, 02 Februari 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Polri mengumumkan bahwa buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina, Riza Chalid, kini telah masuk dalam daftar pencarian internasional. Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Muhammad Riza Chalid (MRC) pada Jumat, 23 Januari 2026, menandai langkah serius dalam upaya pelacakan keberadaannya di luar negeri.

Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung sejak 10 Juli 2025. Ia diduga berperan sebagai beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, subholding, serta kontraktornya, yang diperkirakan terjadi antara tahun 2018 hingga 2023.

Dalam kasus ini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Riza Chalid dan tersangka lainnya diduga melakukan intervensi kebijakan terkait kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak. Kejagung menyatakan bahwa PT Pertamina sebenarnya tidak memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM pada periode tersebut. Dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun, meliputi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Selain itu, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Advertisement

Empat Fakta Penting Terkait Red Notice Riza Chalid

  1. Penerbitan Red Notice
    Polri mengonfirmasi penerbitan red notice untuk Riza Chalid pada 23 Januari 2026. Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyatakan, “Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026.” Ia menambahkan bahwa Polri berkoordinasi dengan institusi internasional untuk mendukung penegakan hukum terhadap pelaku yang melarikan diri ke luar negeri. “Kami Set NCB interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” tegasnya.
  2. Lokasi Pelarian Teridentifikasi
    Negara tempat Riza Chalid melarikan diri telah diidentifikasi. “Bahwa subjek Interpol red notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasikan dan sudah kami petakan dan kami pun sudah menjalin kontak,” ujar Untung. Meskipun red notice diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, Untung memastikan bahwa Riza Chalid tidak berada di negara tersebut, melainkan di negara anggota Interpol lainnya.
  3. Penyebaran ke 196 Negara Anggota
    Tim Polri dilaporkan telah berangkat ke negara yang diduga menjadi lokasi pelarian Riza Chalid, meskipun detail negara tersebut belum diungkapkan. Red notice ini akan disebarkan ke 196 negara anggota Interpol, sehingga keberadaan Riza akan menjadi pengawasan internasional.
  4. Ruang Gerak Terbatas dengan Satu Paspor
    Polri mengungkapkan bahwa Riza Chalid hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia. Hal ini secara signifikan membatasi ruang geraknya. Dengan berlakunya red notice di seluruh 197 negara anggota Interpol, pergerakan Riza Chalid dipastikan sangat terbatas.

Upaya penangkapan Riza Chalid terus dilakukan dengan koordinasi lintas negara melalui jaringan Interpol.

Advertisement