Berita

Ridwan Kamil Wajib Nafkahi Putri Rp 20 Juta/Bulan Pasca-Cerai dari Atalia Praratya

Advertisement

Bandung – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, secara resmi dinyatakan bercerai dari istrinya, Atalia Praratya. Pengadilan Agama Bandung memutuskan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi Ridwan Kamil, termasuk menafkahi putri mereka, Camillia Laetitia Azzahra atau Zahra, sebesar minimal Rp 20 juta per bulan.

Putusan perceraian ini dikeluarkan melalui mekanisme e-court oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung. Berdasarkan petikan amar putusan yang diperoleh pada Kamis (8/1/2026), majelis hakim menyatakan bahwa upaya mediasi yang telah dilakukan selama persidangan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, sehingga mereka tetap bersepakat untuk mengakhiri rumah tangga.

“Penggugat dan tergugat telah membuat Surat Kesepakatan Perdamaian Sebagian tertanggal 19 Desember 2025 yang pokok kesepakatannya tertulis pada Pasal 3,” demikian bunyi amar putusan tersebut, seperti dilansir detikJabar.

Salah satu poin krusial dalam kesepakatan tersebut adalah kewajiban nafkah yang disanggupi oleh Ridwan Kamil untuk Zahra. Zahra, yang saat ini sedang menempuh pendidikan di Inggris, akan tinggal bersama ibunya, Atalia Praratya, pasca-perceraian.

Advertisement

“Bahwa para pihak sepakat, jika terjadi perceraian, maka tergugat (Ridwan Kamil) sanggup menanggung nafkah anak (Zahra) minimal sebesar Rp 20 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya sampai anak tersebut mandiri,” jelas majelis hakim dalam putusannya.

Selain kewajiban nafkah untuk putrinya, Ridwan Kamil juga memberikan tanda mata atau kenang-kenangan kepada mantan istrinya, Atalia Praratya.

“Tergugat akan memberikan tanda mata kepada penggugat (Atalia) berupa seperangkat alat salat dan mushaf Al-Qur’an terjemahan,” demikian bunyi putusan tersebut.

Advertisement