Berita

Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Pelanggaran Konsumen

Advertisement

Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap dokter Richard Lee yang telah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikannya. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku.

Richard Lee Dikenai Wajib Lapor

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan. “Yang bersangkutan dikenai wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Budi kepada wartawan pada Jumat (20/2/2026).

Richard Lee menjalani pemeriksaan pada Kamis (19/2) dari pukul 10.40 WIB hingga 19.00 WIB, dicecar dengan 35 pertanyaan. Ia diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.

Budi menambahkan, keputusan untuk tidak menahan Richard Lee didasarkan pada Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada asas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas,” tegas Budi. Ia memastikan bahwa perkara DRL tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan. “Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Advertisement

Pemeriksaan Lanjutan

Pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (19/2) merupakan pemeriksaan lanjutan. Richard Lee sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (7/1).

Praperadilan Ditolak

Sebelumnya, Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas penetapannya sebagai tersangka. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat dikabulkan.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” kata hakim ketua Esthar Oktavi dalam putusan di PN Jakarta Selatan.

Advertisement