Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter sekaligus selebgram dr Richard Lee sebagai tersangka kasus Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada hari ini, Senin (19/1/2026). Namun, pemeriksaan tersebut terancam ditunda atas permintaan pihak Richard Lee.
Permohonan Penundaan Pemeriksaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pihak Richard Lee melalui pengacaranya telah meminta penundaan pemeriksaan. “Melalui pengacaranya minta penundaan,” terang Budi kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Budi menambahkan, alasan penundaan yang disampaikan pengacara adalah karena Richard Lee sedang dalam kondisi sakit. “Alasan masih sakit,” jelas Budi.
Pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi resmi mengenai jadwal pemeriksaan ulang. Hingga kini, penyidik belum menerima surat permohonan penundaan tersebut. “Belum disampaikan (permohonan waktu pemeriksaan ulang) dan penyidik masih menunggu surat permohonan penundaannya,” kata Budi.
Riwayat Pemeriksaan Sebelumnya
Sebelumnya, pemeriksaan dr Richard Lee sebagai tersangka sempat terhenti karena keluhan sakit yang dialaminya. Pemeriksaan dijadwalkan untuk dilanjutkan pada Senin, 19 Januari 2026.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak pada Jumat (9/1) lalu menyatakan, “Pemeriksaan terhadap dokter saudara inisial RL akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026. Untuk waktunya nanti akan dikonfirmasi, akan diberikan informasi lebih lanjut jam berapa.”
Pemeriksaan ini dilakukan tanpa surat panggilan baru karena merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada Rabu (7/1). Penyidik berencana mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan kepada Richard Lee.
Proses Penetapan Tersangka
Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak.
Richard Lee dilaporkan oleh dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. “Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan pada Selasa (6/1).
Penyidik akan melanjutkan pertanyaan dari nomor 74 hingga 85, setelah sebelumnya baru mencapai pertanyaan ke-73. Pertanyaan pengembangan akan diberikan sesuai dengan jawaban yang diberikan oleh dr Richard Lee.






