JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (8/1/2026) pagi. Aksi ini menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 untuk DKI Jakarta dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat.
Ribuan Buruh Konvoi ke Istana
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa demonstrasi ini akan diikuti oleh ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Jakarta. Mereka akan melakukan konvoi menggunakan sepeda motor menuju lokasi aksi.
“Ribuan buruh kembali aksi di depan Istana 8 Januari 2026. Aksi ini akan diikuti ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Jakarta dengan konvoi sepeda motor,” ujar Said kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Tuntutan Revisi UMP dan UMSK
Said Iqbal menjelaskan bahwa pihaknya membawa sejumlah tuntutan utama dalam aksi tersebut. Tuntutan tersebut meliputi penolakan terhadap UMP DKI Jakarta 2026 dan permintaan untuk merevisinya. Selain itu, mereka juga menolak penetapan UMSK di 19 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Adapun tuntutan rinci yang diajukan oleh KSPI adalah sebagai berikut:
- Revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 5,89 juta per bulan.
- Memberlakukan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL.
- Revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang penetapan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat agar dikembalikan sesuai surat rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing daerah.
Upaya Hukum Lainnya
Selain menggelar demonstrasi, KSPI juga telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut ditujukan terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan penetapan UMSK Jawa Barat. KSPI juga tengah mengkaji kemungkinan mengajukan gugatan serupa di sejumlah provinsi lain, termasuk Sumatera Utara.






