Berita

Menkomdigi: Disinformasi Jadi Ancaman Pasca RI Bergabung dengan Board of Peace, UU ITE Siap Diberlakukan

Advertisement

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa penyebaran disinformasi menjadi tantangan signifikan dalam mengkomunikasikan partisipasi Indonesia di forum Board of Peace (BoP). Menurutnya, informasi yang menyesatkan dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan berpotensi melemahkan posisi Indonesia di kancah internasional.

“Disinformasi ya (tantangan). Ada beberapa pihak yang memang saya nggak tahu ya, entah tidak mau Palestina damai, entah mau mengambil keuntungan, dan menurut saya itu jahat, mengambil keuntungan dari polemik penderitaan masyarakat Palestina gitu,” ujar Meutya dalam program Blak-blakan detikcom, Senin (23/2/2026).

Meutya menjelaskan bahwa pihaknya mampu membedakan antara kritik yang membangun dan narasi yang bertujuan menyebarkan disinformasi. Ia mencontohkan lonjakan penyebaran informasi menyesatkan yang terjadi menjelang pelaksanaan BoP.

“Jadi di hari pertama saja kan waktu itu, kemarin ya tepatnya sebelum BoP, itu kita melihat a surge of disinformation being spread out dalam kasus-kasus geotermal, seolah kita membiarkan perusahaan Israel gitu,” ungkapnya.

“Jadi itu menurut kita juga kenapa ya? Gemas gitu. Tapi ya, dan kita meyakini itu tidak murni hanya masyarakat umum saja gitu. Jadi memang ada yang mengambil kesempatan-kesempatan ini,” tambahnya.

Meskipun demikian, Meutya menyatakan bahwa berbagai tudingan tersebut perlahan terjawab setelah rapat perdana BoP. Ia menyebutkan Indonesia mendapatkan apresiasi dalam forum tersebut, termasuk pernyataan dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Advertisement

“Tidak hanya terlihat tapi letter-luck diucapkan oleh Presiden Trump bahwa ‘oh, Indonesia negara yang besar, Presiden ini kuat’, dan beliau menyampaikan sudah ada komitmen untuk mengirimkan tentara dengan jumlah yang amat besar. Saya rasa itu sudah menjawab semua disinformasi sih,” tuturnya.

Meutya menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Jika memang ada pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE, ya tentu kita harus atensi ya. Jadi misalnya beberapa yang kita anggap melanggar tentu harus dilakukan pemutusan akses gitu,” paparnya.

Namun, politikus Partai Golkar ini menekankan bahwa pendekatan utama pemerintah tetap pada penguatan narasi dan penjelasan yang terbuka kepada publik. Pemerintah juga menggandeng media serta organisasi masyarakat untuk membantu menyebarkan informasi yang utuh.

“Isu Palestina, ini isu bersama, ini bukan kebijakan pemerintah saja, ini yang kita maui bersama. Maka ayo bantu nih sekalian mengimbau, ayo bantu pemerintah juga menjelaskan narasi-narasi ini ke lebih luas lagi,” pungkasnya.

Advertisement