Depok, CNN Indonesia – Jajaran Polsek Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, menindak tegas peredaran minuman keras (miras) ilegal yang meresahkan warga di kawasan Cinere. Penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang masuk melalui layanan call center Polri 110.
Operasi Berawal dari Aduan Warga
Kapolsek Cinere, Kompol Chairul Saleh, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat melalui layanan 110 mengenai keresahan terkait peredaran miras ilegal. “Kami menerima informasi dari masyarakat melalui layanan 110 terkait adanya keresahan warga akan peredaran miras ilegal. Saya bersama jajaran langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan,” ujar Chairul, Jumat (9/1/2026).
Laporan warga tersebut berawal dari aktivitas mencurigakan penjualan minuman beralkohol di sebuah rumah yang berlokasi di tengah permukiman warga, yang diduga tidak memiliki izin resmi. Selain itu, ada pula laporan mengenai warung jamu yang turut menjual miras.
Ratusan Botol Miras Disita
Dalam operasi penggeledahan yang dilakukan, Kompol Chairul Saleh beserta jajarannya berhasil menemukan dan menyita sedikitnya 180 botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis. Seluruh botol miras tersebut diketahui tidak memiliki izin edar resmi dan dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah
Chairul menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin guna memastikan wilayah Cinere dan Limo tetap kondusif. Ia juga mengapresiasi keberanian warga yang telah melaporkan melalui jalur resmi kepolisian.
“Minuman keras sering kali menjadi pemicu tindak kriminalitas, mulai dari perkelahian hingga kecelakaan lalu lintas. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif melapor. Kami pastikan setiap aduan melalui 110 akan kami tindak lanjuti demi keamanan bersama,” tegasnya.
Saat ini, barang bukti ratusan botol miras tersebut telah dibawa ke Mapolsek Cinere untuk diproses hukum lebih lanjut.






