Berita

Residivis Narkoba Bekasi Ditangkap Bawa Senjata Api Rakitan, Akui untuk Menakut-nakuti

Advertisement

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi tidak hanya menyita barang bukti narkoba, tetapi juga sepucuk senjata api rakitan beserta amunisi.

Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Tersangka

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari keterangan dua tersangka sebelumnya, yakni HN dan AM. Berdasarkan informasi tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka utama berinisial KK di Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (15/1/2026). Tersangka KK diketahui merupakan warga Jatiasih, Bekasi Selatan, dan sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan.

“Di situ kita peroleh, kita amankan Tersangka KK dan diamankan juga di situ sabu seberat 297,38 gram. Kemudian juga ada 47 butir pil warna hijau, ini jenis ekstasi,” ungkap Kombes Kusumo dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/1/2026).

Temuan Senjata Api Rakitan

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menemukan sepucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan oleh tersangka KK. Senjata tersebut turut diamankan bersama dengan beberapa butir amunisi.

“Kemudian juga diamankan satu pucuk senjata rakitan dengan tiga butir peluru yang ada di dalamnya,” imbuhnya.

Dalih Kepemilikan Senjata Api

Kepada polisi, tersangka KK mengaku membeli senjata api rakitan tersebut dengan tujuan untuk menakut-nakuti orang lain dan sebagai sarana bela diri. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penjual senjata api tersebut.

Advertisement

“Dia membeli senpi rakitan tersebut. Senpinya dipakai untuk, pertama, untuk menakut-nakuti, kemudian yang kedua juga untuk sarana ya apabila ada yang mau mencelakakan dia, dia memiliki senpi rakitan tersebut,” ujar Kombes Kusumo.

Status Residivis dan Jaringan Narkoba

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KK ternyata merupakan seorang residivis yang pernah tersangkut kasus narkoba serupa. Ia diketahui telah beroperasi sebagai pengedar narkoba selama kurang lebih satu tahun dan memiliki jaringan yang membentang di wilayah Bekasi hingga Cirebon.

“Kalau yang Saudara KK ini, termasuk R, residivis ya. Sudah pernah diamankan di Polres juga berkaitan dengan permasalahan narkotika juga, jenis ganja,” jelas Kombes Kusumo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) tentang Narkotika.

Advertisement