Tangerang – Aparat kepolisian dari Polsek Jatiuwung berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SAR (25). Pelaku ditangkap di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, setelah melakukan aksi pencurian di halaman Masjid Baitulrohman, Perumahan Keroncong Permai, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, pada Jumat (2/1/2026) dini hari.
Pelaku Residivis, Beraksi Lagi Setelah Bebas 6 Bulan
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan bahwa pelaku SAR diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan sekitar enam bulan lalu. Penangkapan pelaku ini merupakan hasil koordinasi antar-polsek setelah SAR tertangkap warga di Kecamatan Curug.
“Pelaku diamankan setelah sebelumnya tertangkap warga di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Dari hasil koordinasi antar-polsek, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rabiin dalam keterangannya, Selasa (6/1/2025).
Berdasarkan pemeriksaan, SAR mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Jatiuwung. Aksi pertama terjadi pada 23 Desember 2025, dan yang kedua pada 2 Januari 2026, di lokasi yang sama, yakni halaman masjid.
Dibantu Rekan yang Masih Buron
Dalam menjalankan aksinya, SAR tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh seorang rekan berinisial D, yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
“Pelaku menggunakan kunci palsu atau letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor jenis Yamaha Mio milik korban,” tambah Rabiin.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang dicuri dan satu buah kunci letter T.
Imbauan Keamanan dari Polres Metro Tangerang Kota
Menanggapi maraknya aksi kejahatan jalanan, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Ia menyarankan agar masyarakat selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di area publik.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati, gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di area publik. Peran aktif masyarakat sangat penting dengan segera melapor ke kepolisian atau menghubungi layanan Call Center 110, apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan,” kata Jauhari.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pelaku SAR kini telah diamankan di Polsek Jatiuwung dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku D yang masih buron.






