Berita

Resbob Hadapi Sidang Perdana Kasus Penghinaan Suku Sunda pada 23 Februari 2026

Advertisement

Stramer Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal sebagai Resbob, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 23 Februari 2026.

Berkas Lengkap, Sidang Segera Dimulai

Berkas perkara Resbob telah dinyatakan lengkap dan telah teregister di PN Bandung dengan nomor 92/Pid.B/2026/PN Bdg. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah mengajukan permintaan agar Resbob dihadirkan langsung dalam persidangan.

“Dalam surat pelimpahan tersebut kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Bandung segera menetapkan hari persidangan untuk mengadili perkara tersebut dan menetapkan pemanggilan terdakwa serta saksi-saksi,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar, dilansir detikJabar, Jumat (13/2/2026).

Alex memastikan bahwa berkas dakwaan Resbob sudah lengkap dan siap dibacakan di persidangan. Lebih lanjut, Kejari Kota Bandung juga meminta agar status penahanan Resbob diubah.

Advertisement

“Kemudian (dalam surat pelimpahan tersebut) kami juga meminta Ketua PN Bandung mengeluarkan penetapan untuk tetap menahan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob di rutan kelas 1A Bandung,” tuturnya.

Resbob sebelumnya dijerat dengan Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Advertisement