Berita

Rencana Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Jakarta, DPR Ingatkan Pentingnya Aturan UU

Advertisement

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menanggapi rencana Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang akan melatih 4.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta menjadi komponen cadangan (komcad). Dave menekankan bahwa setiap kebijakan terkait komcad harus mengacu pada undang-undang yang berlaku.

Aturan Komcad dalam Undang-Undang

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya menyampaikan bahwa 4.000 ASN di Jakarta akan mulai dilatih menjadi komcad pada semester pertama tahun 2026. Pelatihan dasar militer ini akan difokuskan pada ASN berusia 18 hingga 35 tahun.

“Semester pertama 2026 ASN sudah mulai kita latih dan untuk semester pertama ini kita pusatkan di kementerian di Jakarta, kurang lebih 4.000 orang,” ujar Sjafrie seperti dilansir Antara pada Sabtu (31/1/2026).

Menanggapi hal tersebut, Dave Laksono mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. “Kita sesuai dengan aturan undang-undang saja, kan ada undang-undangnya,” tegas Dave.

Advertisement

Ia menambahkan bahwa setiap keputusan yang diambil harus memiliki landasan hukum yang kuat. “Itu kan ada aturan undang-undangnya, jadi keputusan itu harus dilandasi berdasarkan undang-undang, undang-undang itu yang menjadi pijakan dalam membuat semua kebijakan,” jelasnya.

Landasan Hukum Komponen Cadangan

Pengaturan mengenai komponen cadangan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Pasal 28 ayat (2) undang-undang tersebut menjelaskan kriteria bagi warga negara yang dapat menjadi komponen cadangan.

Berdasarkan aturan tersebut, komponen cadangan merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela. Dengan demikian, ASN sebagai warga negara Indonesia secara hukum berhak untuk menjadi bagian dari komponen cadangan.

Advertisement