Simalungun, Sumatera Utara – Seorang remaja laki-laki berinisial AH (15) ditangkap polisi karena diduga membunuh pacarnya yang juga masih berstatus pelajar SMP. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah kebun di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Mayat korban pertama kali ditemukan oleh warga pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 15.45 WIB. Berdasarkan penyelidikan cepat, tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumah kakak kandungnya pada pukul 19.30 WIB di hari yang sama.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP H Manullang, menyatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan dalam hitungan jam setelah penemuan mayat. “Dengan kemampuan personel Sat Reskrim dan insting penyelidikan di lapangan, dan dalam hitungan jam tersangka berhasil diketahui beserta motifnya. Tidak ada toleransi untuk penjahat,” tegas Manullang pada Senin (29/12/2025).
Motif pembunuhan terungkap bahwa korban diketahui sedang hamil. Korban diduga meminta uang kepada pelaku untuk membeli obat penggugur kandungan. “Korban meminta uang kepada pelaku untuk membeli obat untuk menggugurkan kehamilan korban,” ungkap Manullang.
Pelaku melakukan aksi kejinya dengan mencekik korban hingga tewas, dan kemudian menusuknya menggunakan pisau. Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan.






