Berita

Rekam Jejak Suparman: Dari Juru Parkir Hingga Terancam 15 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan

Advertisement

Depok – Polisi berhasil menangkap Suparman (43), pelaku penusukan yang menewaskan rekannya, DS (40), di Cimanggis, Depok. Pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka menjelaskan bahwa Suparman dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. “Untuk perkara ini, kita sangkakan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 469 ayat 2 dan/atau Pasal 468 ayat 2 KUHP. Yang dapat kami sampaikan, ancaman maksimal selama 15 tahun penjara,” ujar Made saat jumpa pers di Mapolsek Cimanggis, Jumat (9/1/2026).

Kronologi Penusukan

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kediaman korban di Cilangkap, Tapos, Kota Depok. Menurut Made, Suparman menusuk punggung DS yang saat itu sedang tertidur. Tusukan tersebut menembus hingga mengenai jantung korban.

“(Tersangka) menusuk bagian punggung korban sampai tembus ke bagian organ vitalnya, yaitu jantung. Seketika korban langsung tersungkur dan akhirnya dalam perjalanan ke rumah sakit meninggal dunia,” jelas Made.

Motif Dendam Utang

Motif di balik aksi brutal Suparman adalah kekesalan karena uang yang dipinjamkan kepada korban tak kunjung dikembalikan. “Motif dari Tersangka S untuk melakukan penganiayaan berat ataupun pembunuhan ini karena kesal, kesal utangnya tidak dikembalikan. Sudah berulang kali dimintai tapi tidak dianggap ataupun tidak diindahkan oleh korban,” kata Made.

Advertisement

Penangkapan Pelaku

Usai melakukan penusukan, Suparman berusaha melarikan diri. Namun, tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Depok dan Polsek Cimanggis berhasil melacak dan menangkapnya di sebuah rumah sakit di kawasan Bogor, Jawa Barat.

“Yang bersangkutan ataupun Tersangka S melarikan diri, tidak ada di alamat yang kita ketahui ataupun domisilinya. Dia melarikan diri. Akhirnya kita dapat ungkap di tempat persembunyiannya,” terang Made.

Hubungan Pelaku dan Korban

Made menambahkan bahwa Suparman dan DS sebenarnya adalah teman. Keduanya bahkan pernah bekerja bersama sebagai juru parkir di sebuah swalayan.

“Hubungan korban dengan pelaku sesama teman. Dan memang beberapa kali juga sering ataupun pernah bekerja di satu swalayan, yaitu menjadi parkir,” imbuhnya.

Advertisement