Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memulai penerapan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap nomor telepon hanya digunakan oleh pemilik yang sah, terutama bagi pembelian kartu SIM baru.
Identitas yang Dibutuhkan untuk Registrasi Biometrik Wajah
Berdasarkan informasi dari akun Instagram Indonesia Baik (@indonesiabaik.id), identitas yang diperlukan untuk registrasi kartu SIM dengan biometrik wajah adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Nomor Induk Kependudukan (NIK) ditambah verifikasi biometrik wajah.
- Warga Negara Asing (WNA): Nomor Paspor atau KITAS/KITAP ditambah verifikasi biometrik wajah.
- Anak di bawah 17 tahun: NIK anak tersebut ditambah verifikasi biometrik wajah kepala keluarga.
- Pengguna eSIM: NIK ditambah verifikasi biometrik wajah.
Cara Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik Wajah
Proses registrasi kartu SIM menggunakan biometrik wajah dapat dilakukan dengan beberapa cara, tergantung jenis layanan:
- Registrasi Prabayar: Dapat dilakukan di gerai resmi operator seluler atau secara mandiri melalui aplikasi/website resmi. Proses mandiri melibatkan verifikasi nomor melalui One-Time Password (OTP) dan pencocokan biometrik wajah.
- Registrasi Pascabayar: Wajib dilakukan di gerai resmi operator seluler dengan mengacu pada kontrak layanan yang berlaku, serta menggunakan identitas dan verifikasi biometrik.
Panduan Mengaktifkan eSIM di Perangkat
Berbeda dengan kartu SIM fisik, eSIM adalah chip yang sudah tertanam di dalam perangkat. Mengutip situs Portal Informasi Indonesia, berikut adalah langkah-langkah mendaftar dan mengaktifkan eSIM:
1. Pastikan Perangkat Mendukung eSIM
Periksa spesifikasi ponsel Anda. Anda dapat memastikannya dengan membuka menu Settings (Pengaturan) > Jaringan Seluler > Tambah eSIM. Jika opsi ini tersedia, berarti ponsel Anda mendukung fitur eSIM.
2. Hubungi Operator Seluler
Operator besar seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smartfren telah menyediakan layanan migrasi ke eSIM. Anda dapat mengakses layanan ini melalui aplikasi resmi masing-masing operator (MyTelkomsel, MyIM3, MyXL, dan mySF), situs web operator, atau mendaftar langsung di gerai resmi.
3. Lakukan Registrasi Identitas
Registrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini wajib dilakukan saat Anda mengajukan permintaan eSIM.
4. Scan QR Code eSIM
Setelah proses registrasi selesai, Anda akan menerima QR Code eSIM melalui email atau aplikasi. Buka pengaturan ponsel Anda, pilih opsi “Tambah eSIM”, lalu pindai atau scan QR Code tersebut. Ikuti petunjuk aktivasi hingga jaringan seluler terdeteksi.
5. Aktifkan dan Uji Layanan
Pastikan eSIM telah aktif dan dapat digunakan untuk melakukan panggilan telepon, mengirim SMS, serta mengakses internet. Jika ponsel Anda mendukung dual SIM, eSIM dapat diatur sebagai nomor utama atau sekunder. Perlu diperhatikan bahwa beberapa operator mungkin mengenakan biaya administrasi untuk aktivasi eSIM. Jika Anda mengganti perangkat, Anda perlu meminta ulang QR Code eSIM dari operator karena eSIM tidak dapat dipindahkan antarperangkat secara langsung seperti kartu fisik.





