Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat berhasil menyita sebanyak 2.105 botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi penertiban yang digelar selama bulan Ramadan. Penyitaan ini dilakukan di delapan kecamatan yang ada di wilayah Jakarta Barat.
Operasi Penertiban Miras Ilegal
Kasatpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar para penjual miras yang tidak memiliki izin resmi dan beredar di tengah masyarakat. “Penertiban ini menyasar ke penjual miras yang ilegal, kemudian tidak berizin, dan beredar di tengah-tengah lingkungan masyarakat,” ujar Herry saat razia di wilayah Kembangan, Jumat (20/2/2026) malam, dilansir dari Antara.
Dalam pelaksanaannya, Herry menerjunkan 192 petugas gabungan untuk menyisir titik-titik penjualan miras ilegal di delapan kecamatan. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi dampak negatif terhadap masyarakat, terutama di bulan suci Ramadan.
Antisipasi Gangguan Ketertiban
Herry mengungkapkan kekhawatirannya bahwa peredaran miras ilegal saat Ramadan dapat memicu peningkatan risiko gangguan ketertiban, termasuk potensi tawuran. “Nah, ini kita antisipasi karena akan berdampak kepada kehidupan masyarakat yang saat ini sedang menghadapi bulan suci Ramadhan,” tuturnya.
Ia menambahkan, “Akibat dari banyaknya minuman keras, saya khawatir nanti akan merambah ke tawuran. Ya karena kita enggak tahu, misalkan minumnya habis maghrib ya, kemudian pecahnya (tawuran) di subuh. Nah itu. Jadi ini merupakan langkah yang antisipatif dari Satpol PP Jakarta Barat.”
Sanksi dan Pemusnahan Barang Bukti
Para penjual yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi yustisi sesuai dengan peraturan daerah DKI Jakarta. “Nanti apabila kedapatan (menjual) di luar perizinan, ya kita akan BAP dan kita akan kenakan yustisi,” tegas Herry.
Sementara itu, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, menyatakan bahwa ribuan botol miras yang telah disita akan dimusnahkan. Pemusnahan tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan di Monumen Nasional (Monas) pada bulan Mei 2026.
“Pemusnahan sesuai dengan kesepakatan dari pada pimpinan daerah termasuk Kejaksaan, Polisi, TNI di Monas nanti. Kemungkinan itu bulan Mei dimusnahkan,” pungkas Edison.





