JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyatakan pihaknya akan segera memanggil Menteri Kesehatan dan Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan untuk meminta penjelasan terkait kabar banyaknya peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang mendadak dinonaktifkan.
Charles mengingatkan agar tidak ada kebijakan administratif yang sampai mengorbankan hak dasar masyarakat. “Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak terkait dalam rapat kerja untuk meminta penjelasan resmi, termasuk dari Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan. Kami tidak akan tinggal diam ketika kebijakan teknokratis justru mengorbankan hak dasar warga. Tidak boleh ada kebijakan administratif yang menelan korban jiwa,” kata Charles kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Ia menekankan bahwa penonaktifan peserta BPJS PBI seharusnya didahului dengan pemberitahuan. Kebijakan ini dilaporkan berdampak signifikan pada pasien cuci darah, menyebabkan kesulitan akses layanan.
“Berdasarkan laporan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), banyak pasien yang ditolak layanan oleh rumah sakit karena kartu BPJS PBI mereka tiba-tiba tidak aktif. Bahkan ada pasien yang baru mengetahui statusnya nonaktif saat hendak menjalani cuci darah, suatu prosedur medis yang menyangkut keselamatan jiwanya,” ujar legislator PDI Perjuangan ini.
Charles menegaskan, “Hak atas layanan kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Negara tidak boleh abai terhadap nasib warga, terlebih yang berada dalam kondisi penyakit kronis, yang secara medis bergantung penuh pada layanan medis rutin seperti hemodialysis.”
Komisi IX DPR mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap proses pembaruan data PBI. Ia mengingatkan bahwa seharusnya ada pemberitahuan minimal 30 hari sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
“BPJS Kesehatan juga agar segera membuat mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan, khusus bagi pasien gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penderita penyakit kronis lainnya,” tambahnya.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta JKN segmen PBI JK. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky dalam keterangan resminya, dilansir detikHealth, Rabu (4/1/206).
Rizzky merinci kriteria bagi peserta PBI JK yang dapat mengaktifkan kembali status kepesertaannya:
- Peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.
- Peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
- Peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.






