Jakarta – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menguatkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengesahkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum dan Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) untuk masa bakti 2025-2030. Keputusan ini menegaskan legalitas kepemimpinan DPP PPP.
Penguatan Legalitas Kepemimpinan PPP
Pengacara PPP, Syifaus Syarif, dari kantor hukum Erfandi and Partners, menyatakan bahwa kedua putusan pengadilan tersebut telah memperkuat kedudukan SK Menkumham. Ia menekankan bahwa putusan ini bukan kemenangan individu, melainkan kemenangan bersama seluruh kader PPP di Indonesia.
“Sudah saatnya bahu membahu bergandengan tangan untuk fokus membesarkan partai dan mensukseskan agenda agenda partai dengan menghindari hal-hal yang merugikan institusi,” kata Syarif dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Putusan PN nomor 678/Pdt-Sus-Parpol/2025/PN Jkt.pst dan putusan PTUN No 373/G/2025/PTUN.JKT secara jelas menetapkan bahwa kedudukan hukum Ketua Umum PPP, baik secara de facto maupun de jure, berada di bawah kepemimpinan Muhamad Mardiono. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada Penggugat.
Syarif menambahkan, kepemimpinan Muhamad Mardiono harus tetap istiqomah, tegas, merangkul, dan konsisten menjalankan konstitusi partai untuk penataan PPP ke depan.
“Namun demikian, jika ada pihak-pihak yang masih belum puas terhadap dua putusan tersebut kami menghormati dan menghargai untuk melakukan upaya hukum lainnya. Namun jangan sampe menghalangi kerja-kerja elektoral kepartaian,” pungkasnya.
Sebelumnya, M Zainul Arifin mengajukan gugatan terhadap Mardiono dan Menkumham, Supratman Andi Agtas, ke PTUN dan PN karena ketidakpuasan terhadap hasil SK DPP PPP yang dikeluarkan Menkumham. Namun, perkara tersebut kini telah diputus oleh lembaga peradilan dan dicabut.






