Pemerintah Indonesia dipastikan akan melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Langkah ini diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil, sekaligus menguatkan ketentuan yang ada.
Kekuatan Hukum Penempatan Polisi di Jabatan Sipil
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa putusan MK tersebut secara implisit memperkuat norma hukum yang ada dalam Pasal 19 ayat 2, 3, 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku. Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas kepolisian, masih sah secara hukum,” ujar Yusril kepada wartawan pada Rabu (21/1/2026).
Yusril menambahkan, meskipun MK memberikan pertimbangan agar pengaturan penempatan anggota Polri di jabatan sipil diatur melalui undang-undang, bukan peraturan pemerintah, hal tersebut tidak mengubah diktum putusan yang menolak permohonan uji materi.
“Pandangan MK tersebut kami pahami sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan. Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” tegasnya.
Penyusunan RPP Tetap Berjalan
Pemerintah memandang RPP ini sebagai solusi sementara untuk memberikan kepastian hukum, mengingat revisi Undang-Undang Polri maupun Undang-Undang ASN masih memerlukan waktu.
Menanggapi permintaan dari salah satu anggota DPR agar pemerintah menghentikan penyusunan RPP, Yusril menyatakan bahwa hal tersebut merupakan pendapat personal dan belum tentu mencerminkan sikap resmi DPR.
“Sikap DPR baru dapat dikatakan resmi apabila diputuskan dalam forum paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP ini,” tegasnya.
Yusril juga menyoroti bahwa revisi Undang-Undang ASN belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, padahal undang-undang tersebut secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri.
“Jika hanya Undang-Undang Polri yang direvisi sementara Undang-Undang ASN tidak, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan non-kepolisian. Karena itu, RPP ini diperlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum,” jelasnya.
Progres dan Target RPP
Penyusunan RPP ini dikoordinasikan oleh Kemenko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan, melibatkan Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara. Pemerintah telah mencatat progres signifikan, namun rincian jabatan yang dapat diisi personel Polri belum dapat diumumkan.
“Kita tunggu saja hasil akhirnya. Target kami, RPP ini dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026, sebagai pengaturan sementara sampai revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN dilakukan,” kata Yusril.
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi
Dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (19/1/2026), MK memang menyarankan adanya undang-undang yang secara spesifik mengatur ketentuan anggota Polri mengisi jabatan sipil untuk menghilangkan multitafsir.
Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa meskipun UU Polri mengatur polisi aktif bisa mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan tugas kepolisian, aturan tersebut belum merinci jabatan dan instansi mana saja yang bisa ditempati.
“Meskipun demikian, menurut Mahkamah, ketiadaan penjelasan dan pengaturan dalam Undang-Undang 2/2002 terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum,” ujar Ridwan.
MK juga menggarisbawahi bahwa Pasal 19 UU ASN hanya mengatur tata cara pengisian jabatan ASN tertentu, tanpa merinci instansi pusat atau jabatan ASN yang dapat diduduki prajurit TNI dan anggota Polri.






