Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), akan segera mengetahui nasib rumah tangga mereka. Putusan gugatan cerai yang diajukan Atalia dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu, 7 Januari 2026.
Sidang Digelar Secara E-court
Proses pembacaan putusan tersebut rencananya akan dilaksanakan secara e-court, sesuai dengan mekanisme persidangan yang berlaku. Pengacara Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, mengonfirmasi jadwal tersebut.
“Betul, putusannya Insyaallah di tanggal 7 Januari. E-court sesuai mekanisme,” ujar Wenda Aluwi.
Sebelumnya, Atalia dan Ridwan Kamil telah mencapai kesepakatan untuk bercerai melalui agenda mediasi. Meskipun memutuskan untuk berpisah, keduanya sepakat untuk tetap mengurus anak-anak mereka secara bersama-sama sebagai bentuk tanggung jawab.
Agenda Pembacaan Kesimpulan Telah Dilaksanakan
Proses persidangan gugatan cerai ini telah memasuki tahap pembacaan kesimpulan yang dilaksanakan pada Jumat, 2 Januari 2026. Agenda tersebut juga telah dilangsungkan melalui sistem e-court.
“Agenda kesimpulan melalui e-court sudah dilakukan tanggal 2 Januari,” jelas Wenda Aluwi.






