Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mencatat adanya penurunan signifikan angka pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit selama pelaksanaan Operasi Gaktib dan Yustisi pada tahun 2025. Penurunan ini mencapai 40,64% untuk Operasi Yustisi.
Penurunan Angka Pelanggaran
Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyatakan bahwa berdasarkan laporan pelaksanaan operasi tahun 2025, jumlah pelanggaran mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. “Operasi Gaktib mengalami penurunan dari 456 pelanggaran menjadi 432 pelanggaran atau turun 5,62%. Sedangkan Operasi Yustisi menurun dari 925 perkara menjadi 549 perkara atau turun 40,64%,” ungkap Yusri di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (13/2/2026).
Peningkatan Kesadaran dan Edukasi
Yusri menilai bahwa penurunan angka pelanggaran ini mencerminkan peningkatan kesadaran di kalangan prajurit TNI. Puspom TNI juga secara aktif mengedepankan program edukasi dan sosialisasi sebagai upaya preventif untuk menekan angka pelanggaran hukum di lingkungan TNI.
Ia menekankan pentingnya prajurit untuk terus mengikuti perkembangan teknologi guna mencegah kejahatan siber dan penyalahgunaan media sosial. “Prajurit Polisi Militer TNI tidak hanya dituntut cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki mental ideologi yang kuat serta pemahaman hukum yang luas. Selain itu, perlu terus dibangun kesamaan persepsi dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menghindari gesekan di lapangan,” ujar Yusri.
Operasi Berkelanjutan untuk Profesionalisme
Menyikapi hasil positif ini, Puspom TNI berencana untuk kembali menggelar operasi serupa pada tahun ini. Yusri menegaskan bahwa Operasi Gaktib dan Yustisi merupakan instrumen penting dalam menjaga kepatuhan hukum dan profesionalisme prajurit TNI.
“Oleh karena itu, pelaksanaan operasi tahun ini harus terus dikembangkan ke arah peningkatan profesionalisme petugas maupun subjek hukum melalui pendekatan edukatif, karena esensi operasi ini adalah proses lanjutan dari upaya pencegahan sekaligus penyelesaian pelanggaran hukum di lingkungan TNI,” jelasnya.





