Sebuah puskesmas di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi sorotan publik setelah diduga digunakan sebagai lokasi pesta minuman keras (miras) dan joget saat momen pergantian tahun baru. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi izin resmi.
Polisi Tegaskan Tidak Ada Izin Keramaian
Kapolsek Batu Putih, Iptu Burhan, menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada izin yang diterbitkan untuk kegiatan yang berlangsung di Puskesmas Latowu tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemerintah Desa Latowu sempat mengajukan permohonan izin keramaian.
“Ada anggota saya yang melapor, Sekdes mau minta izin keramaian untuk hiburan pekerja bangunan, tapi saya sampaikan tidak boleh. Jadi kami tidak memberikan izin untuk kegiatan mereka,” ujar Iptu Burhan, Jumat (2/1/2026), seperti dilansir detikSulsel.
Alasan pengajuan izin tersebut adalah untuk memberikan hiburan bagi para pekerja proyek pembangunan puskesmas yang sedang berlangsung.
Pendalaman dan Penyelidikan Berlangsung
Iptu Burhan membenarkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di halaman Puskesmas Latowu. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk mengungkap lebih lanjut mengenai kejadian ini.
“Iya itu di halaman puskesmas kejadiannya. Kita masih dalami dan selidiki kalau ada unsur pidananya akan kita proses,” bebernya.






