Berita

PUI Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden Bagian Konsensus Reformasi

Advertisement

Dewan Pengurus Pusat Persatuan Umat Islam (DPP PUI) menyuarakan penolakan terhadap usulan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ditempatkan di bawah kementerian. PUI menilai posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan bagian integral dari konsensus reformasi demi menjaga profesionalisme dan netralitas institusi tersebut.

Posisi Polri di Bawah Presiden Krusial untuk Profesionalisme

Ketua Umum DPP PUI, Raizal Arifin, menyatakan bahwa kejelasan garis komando adalah faktor fundamental dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, struktur Polri yang saat ini berada di bawah Presiden dinilai paling efektif dalam memastikan koordinasi dan respons negara yang cepat.

“PUI memandang bahwa posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan bagian dari konsensus reformasi untuk menjaga profesionalisme dan netralitas kepolisian,” kata Raizal Arifin kepada awak media di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Raizal menambahkan, independensi penegak hukum sangat dibutuhkan dalam menegakkan keadilan. Penempatan Polri di luar kementerian, menurutnya, membantu institusi tersebut bekerja secara objektif.

“Yang perlu dijaga adalah independensi penegakan hukum, agar Polri bisa menjalankan tugasnya secara adil dan profesional,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Raizal menekankan bahwa PUI mendorong penguatan Polri secara substantif, terutama dalam aspek profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan. Ia berpendapat bahwa penguatan institusi ini lebih mendesak dibandingkan perubahan struktural yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian.

“Bagi PUI, penguatan institusi jauh lebih penting daripada perubahan struktur. Setiap kebijakan negara seharusnya berangkat dari semangat islah dan kemaslahatan bersama,” tutupnya.

Dukungan terhadap Sikap Kapolri

Wakil Ketua Umum DPP PUI, Irfan Ahmad Fauzi, turut mendukung sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak usulan Polri di bawah kementerian dalam Rapat dengan Komisi III DPR RI. Irfan menilai penempatan Polri di bawah kementerian dapat menimbulkan potensi persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan, seperti tumpang tindih kewenangan dan konflik otoritas.

“Dalam sistem presidensial seperti Indonesia, penempatan Polri di bawah Presiden menghindarkan negara dari potensi dualisme kepemimpinan atau ‘matahari kembar’. Presiden sebagai kepala pemerintahan harus memiliki kendali langsung terhadap instrumen penegakan hukum dan keamanan,” jelas Irfan.

Advertisement

Irfan berpendapat efektivitas Polri akan terjaga ketika tidak dibebani kepentingan politik sektoral kementerian. Ia juga menilai pengawasan terhadap Polri tidak harus selalu berwujud perubahan struktur kelembagaan.

“Polri harus tetap menjadi institusi profesional, netral, dan fokus pada pelayanan publik. Jika berada di bawah kementerian, ada risiko Polri terseret dalam dinamika politik birokrasi yang justru menjauhkan dari tugas utamanya,” tegas Irfan.

Kapolri Tegaskan Penolakan Usulan

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan penolakannya terhadap ide penempatan Polri di bawah kementerian. Jenderal Sigit menilai hal tersebut dapat melemahkan institusi Polri maupun Presiden RI.

Pernyataan ini disampaikan Jenderal Sigit dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Ia berterima kasih kepada fraksi-fraksi DPR RI yang telah memberikan dukungan agar Polri tetap berada di bawah Presiden RI.

“Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Sigit.

Jenderal Sigit menekankan bahwa posisi Polri yang langsung di bawah Presiden RI sangat membantu kepala negara. Ia kembali menegaskan potensi ‘matahari kembar’ jika Polri ditempatkan di bawah kementerian khusus.

“Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian kementerian…. Ini menimbulkan potensi ‘matahari kembar’ menurut saya,” kata Jenderal Sigit.

Advertisement