PT Vale Indonesia Tbk (Perseroan) memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI pada Selasa (20/1/2026). Dalam forum tersebut, perusahaan menyampaikan pembaruan mengenai perkembangan proyek, agenda hilirisasi nikel, serta komitmennya terhadap tata kelola industri pertambangan nasional.
Perseroan mengapresiasi Kementerian ESDM, kementerian/lembaga terkait, dan MIND ID atas pembinaan dan pengawasan yang diberikan. PT Vale menilai dialog terbuka dan berbasis data dalam RDP sangat krusial untuk memperkuat tata kelola dan mendorong keberlanjutan industri pertambangan.
Sejalan dengan agenda RDP, PT Vale menegaskan dukungannya terhadap hilirisasi nikel nasional. Hal ini diwujudkan melalui pengembangan proyek pengolahan lanjutan dan integrasi ke dalam rantai nilai industri kendaraan listrik.
Penjelasan Operasional dan Proyek Pertumbuhan
Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk, Bernardus Irmanto, menjelaskan bahwa operasional eksisting di Sorowako dan fasilitas smelter mendapatkan alokasi penuh. Sementara itu, proyek pertumbuhan akan dikembangkan secara bertahap dan terukur.
“Penjelasan kami dalam RDP menegaskan bahwa operasional eksisting, khususnya di Sorowako dan fasilitas smelter, memperoleh alokasi penuh. Sementara untuk proyek pertumbuhan, pendekatannya bertahap dan terukur. Ini merupakan bagian dari tata kelola produksi yang sehat dan patuh terhadap regulasi,” ujar Bernardus Irmanto dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026).
Alokasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026
Dalam RDP, PT Vale juga mengklarifikasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026. Alokasi 100% kegiatan operasional ditujukan untuk operasional eksisting di Sorowako, termasuk fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), demi memastikan keberlanjutan operasi.
Sekitar 30% dari RKAB 2026 dialokasikan untuk Indonesia Growth Projects (IGP) di Pomalaa, Morowali, dan Sorowako Limonite. Proyek-proyek ini masih dalam tahap pengembangan yang terukur.
Kontribusi pada Hilirisasi dan Kepatuhan Perizinan
PT Vale Indonesia memaparkan status proyek strategisnya dan kontribusinya dalam mendukung hilirisasi nikel nasional. Perusahaan juga memberikan penjelasan faktual mengenai perizinan dan tata kelola produksi.
Terkait perizinan di kawasan hutan, PT Vale menegaskan bahwa seluruh kegiatannya telah sesuai dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Pemerintah, termasuk pemenuhan ketentuan teknis dan lingkungan. Perseroan tidak melakukan aktivitas operasional di luar ruang lingkup izin yang sah.
PT Vale menekankan bahwa setiap penyesuaian dalam proses persetujuan RKAB merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan kewenangan Pemerintah dalam menata produksi nasional, bukan akibat pelanggaran perizinan.
Menyikapi pemberitaan pasca-RDP, PT Vale berharap informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipahami secara utuh, proporsional, dan berbasis fakta, dengan mempertimbangkan konteks utama RDP sebagai forum pembaruan proyek dan hilirisasi nasional.






