PT Insight Investments Management (PT IIM) didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 41.224.893.435 sebagai fee Manajer Investasi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen. Dana tersebut diduga diambil dari penempatan dana PT Taspen senilai Rp 1 triliun di Reksa Dana I-Next G2 sejak 31 Mei 2019 hingga Januari 2025.
Dakwaan Jaksa di Pengadilan Tipikor
Jaksa Penuntut Umum, Januar Dwi Nugroho, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (22/1/2026). Ia menyatakan bahwa PT IIM mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 dari portofolio PT Taspen.
Pengelolaan investasi Reksa Dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah tersebut disebut dilakukan tanpa didukung rekomendasi analisis investasi yang memadai. “Turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum melakukan pengelolaan Investasi Reksa Dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 selanjutnya disebut Sukuk SIAISA02 yang default dari portfolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi,” ujar jaksa.
Perkaya Sejumlah Pihak dan Korporasi
Perbuatan ini diduga memperkaya sejumlah pihak dan korporasi. Selain PT IIM, pihak lain yang turut diuntungkan antara lain:
- Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS Kosasih), menerima Rp 29.152.914.623, USD 127.057, SGD 283.002, EUR 10.000, THB 1.470, GBP 30, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000, dan Rp 2.877.000.
- Eikiawan Heri Primaryanto menerima USD 253.664.
- Patar Sitanggang menerima Rp 200 juta.
- PT KB Valbury Sekuritas Indonesia menerima Rp 2.465.488.054.
- PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) menerima Rp 150 miliar.
Secara keseluruhan, kasus ini diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp 1 triliun.
Pasal yang Didakwakan
Jaksa mendakwa PT IIM melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.






