JAKARTA – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya memberikan sanksi disiplin kepada penyidik Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, menyusul beredarnya video viral mengenai penggunaan kertas bekas yang berisi keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus narkoba untuk BAP kasus penganiayaan.
Sanksi Disiplin untuk Kelalaian
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang terlibat, termasuk Kanit. Tindakan disiplin diberikan karena adanya unsur kelalaian dalam penggunaan kertas bekas.
“Jadi Bid Propam setelah mengetahui kejadian ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik termasuk Kanit, dan ini karena kelalaian menggunakan kertas-kertas dan memberikan tindakan hukuman disiplin,” ujar Budi Hermanto, Selasa (3/2/2026).
Tindakan tegas ini sejalan dengan arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri. Kapolda juga mengimbau seluruh jajaran penyidik untuk kembali mengingatkan pentingnya mengikuti ketentuan dasar dan anggaran yang tersedia, sehingga tidak perlu menggunakan kertas sisa yang seharusnya dimusnahkan.
“Tindakan disiplin dan tegas Bapak Kapolda juga memberikan imbauan kepada seluruh jajaran para direktur penyidikan, Kasat Reskrim, Kapolsek, untuk kembali mengingatkan bahwa ketentuan dasar kita didukung oleh anggaran sehingga tidak perlu menggunakan kertas yang sisa. Kertas sisa seharusnya di-disposal,” ungkapnya.
Budi Hermanto menambahkan bahwa bentuk sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada penyidik Polsek Cilandak akan disampaikan lebih lanjut oleh Propam.
Pendalaman Unggahan Video
Pihak kepolisian juga tengah mendalami pihak yang mengunggah video tersebut. Pria berinisial IP, yang diperiksa oleh penyidik, diduga memegang ponsel, merekam, dan mengirimkan video tersebut kepada orang lain.
“Nah hari ini saudara IP diundang untuk melaksanakan klarifikasi di Sipropam Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan kelalaian dari penyidik dalam menggunakan kertas bekas, termasuk terkait tentang unggahan yang ada. Ini pasti kita dalami,” pungkas Budi.
Klarifikasi Mengenai BAP
Dalam kejadian di Polsek Cilandak tersebut, penyidik menggunakan kertas bekas untuk menuangkan perkara penganiayaan. Namun, kertas bekas yang digunakan ternyata berisi BAP kasus narkoba.
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada rekayasa penambahan keterangan ‘narkoba’ dalam BAP kasus pengeroyokan. Polisi menjelaskan bahwa awalnya penyidik menyampaikan kepada pria berinisial IP bahwa BAP akan ditulis lebih dulu di kertas bekas agar bisa dikoreksi pada bagian yang salah.
“Apabila sudah ada koreksi, ini bisa dicoret, nanti akan kami tuangkan ke kertas yang sudah dipersiapkan. Dari penyampaian penyidik ini sudah disepakati oleh Saudara IP,” kata Budi.
Analisis CCTV dan Penegasan Tidak Ada Rekayasa
Propam Polda Metro Jaya telah memeriksa rekaman CCTV di ruangan tersebut dan menyerahkannya ke Digital Forensik (Labfor) Bareskrim Polri untuk dianalisis.
“Sehingga kita sama-sama melihat bahwa tidak ada editing, tidak ada rekayasa terhadap CCTV ini. Di sini masih terlihat penyidik dalam proses print dari berita acara interograsi menggunakan kertas bekas. Diserahkan kepada Saudara IP,” jelas Budi sambil menunjukkan rekaman CCTV di ruang penyidik Polsek Cilandak.
Setelah menuangkan keterangan dalam BAP di kertas bekas, polisi sempat menunjukkannya kepada IP. Budi menjelaskan bahwa BAP yang benar hanya ada satu sisi kertas, namun saat itu kertas bekas yang dipakai memang memiliki tulisan pada kedua sisinya, yang diduga menimbulkan kesalahpahaman.
Keterangan narkoba dalam BAP tersebut merupakan perkara kasus lain yang tertulis di balik lembaran BAP kasus penganiayaan dengan terlapor pria berinisial IP. Budi menegaskan bahwa kasus penganiayaan tersebut terus berjalan dan ditangani oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan.
“Jadi tidak ada sangkut paut perkara penganiayaan dengan narkotika. Jadi di lembar kertas bekas, ini sisa pakai yang digunakan oleh penyidik. Nah, kita sama-sama meluruskan bahwa tidak ada rekayasa tentang saudara IP, istrinya saudara IP dilaporkan tentang potensial suspek terkait tentang penganiayaan, dan perkara narkotika yang tertuang di BAP itu tidak ada kaitannya,” sebutnya.
“Ini adalah perkara yang lampau, hanya kertasnya saja yang pernah di-print-kan. Kelalaian dari penyidik seharusnya kertas yang sudah digunakan itu seharusnya dimusnahkan, disposal,” lanjut dia.






