Berita

Projo Usulkan Gubernur Dipilih DPRD, Bupati/Wali Kota Tetap Lewat Pilkada Langsung

Advertisement

Organisasi relawan Projo mengusulkan sebuah jalan tengah terkait mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada). Mereka mengajukan agar pemilihan gubernur dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sementara bupati dan wali kota tetap dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada.

Alasan Pemilihan Gubernur oleh DPRD

Wakil Ketua Bidang Pertahanan dan Kajian Strategis (Hanstra) DPP Projo, Abi Rekso, menjelaskan ada dua alasan utama di balik usulan tersebut. Pertama, gubernur dianggap sebagai representasi pemerintahan pusat, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, pemilihan gubernur melalui musyawarah DPRD dinilai dapat mereduksi ketegangan yang kerap terjadi dalam pemerintahan daerah, terutama ketika figur gubernur bersaing suara dengan bupati dan wali kota.

“Kita menilai, semua usulan adalah baik. Namun kita perlu kembali pada khittoh pemilihan kepala daerah. Ujungnya kita berharap seluruh pemerintahan daerah berjalan ‘partisipatoris dan efektif’ dalam menjalankan mandat rakyat. Baik dipilih melalui langsung maupun DPRD (parpol),” kata Abi Rekso dalam keterangannya, Selasa (6/1/2025).

Abi Rekso menambahkan, dengan pemilihan gubernur melalui DPRD, ruang partisipasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membangun tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan partisipatoris akan semakin terbuka. Hal ini penting mengingat Kemendagri seringkali menghadapi kesulitan membangun tata kelola karena ketidakselarasan visi-misi antara pemerintah pusat dan daerah.

Pilkada Kabupaten/Kota Tetap Langsung

Meskipun mengusulkan perubahan untuk pemilihan gubernur, Projo tetap berkeyakinan bahwa pilkada di tingkat kabupaten dan kota merupakan sekolah demokrasi terbaik bagi rakyat. Abi Rekso mengakui bahwa hal ini mungkin berdampak pada biaya penyelenggaraan, namun ia melihatnya sebagai ongkos pendidikan demokrasi bagi rakyat dan partai politik.

Advertisement

Respons Partai Politik

Usulan Projo ini muncul di tengah diskusi sejumlah partai politik mengenai efektivitas pilkada langsung. Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa rakyat akan marah jika pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung. “Dalam sistem demokrasi, berlaku hukum yang tidak tertulis: ‘apa yang sudah diberikan kepada rakyat, pantang untuk diambil kembali’. Perubahan sistem pemilihan kita, memang cenderung terlalu cepat, dari tidak langsung oleh DPRD menjadi pemilihan langsung oleh rakyat,” ujar Andreas kepada wartawan, Rabu (31/12).

Sementara itu, Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan bahwa wacana perubahan sistem pilkada masih memerlukan kajian mendalam. Hal ini menyusul pernyataan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, yang menyebut pilkada langsung tidak efektif. “Untuk wacana pilkada langsung atau DPRD, tim kami sedang mendalami dan mengkajinya, idealnya kami harus bertanya kepada rakyat melalui survei terkait dengan pilihan ini, sebagaimana yang pernah kami lakukan pada tahun 2014,” kata Herman kepada wartawan, Kamis (25/12).

Herman juga mengingatkan kembali mengenai keputusan rapat paripurna DPR di masa lalu yang sempat memutuskan pilkada oleh DPRD, namun dibatalkan karena penolakan masyarakat yang masif. “Pada saat itu rapat paripurna DPR telah memutuskan pilkada oleh DPRD namun reaksi masyarakat begitu masif dan atas kehendak rakyat itulah presiden mengeluarkan peraturan pengganti UU yang mengembalikan pilkada secara langsung,” jelasnya.

Advertisement