Organisasi masyarakat pendukung Presiden terpilih Prabowo Subianto-Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, Projo, secara tegas menolak wacana penempatan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Projo menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di Indonesia.
Penolakan Tegas Projo
“Kami menolak usulan agar Polri berada di bawah kementerian, kementerian apa pun namanya,” ujar Sekretaris Jenderal DPP Projo Freddy Damanik kepada wartawan pada Kamis, 29 Januari 2026.
Wacana penempatan Polri di bawah kementerian ini mencuat dalam rapat antara Kapolri dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 26 Januari lalu. Saat itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya usulan tersebut, namun beliau sendiri menyatakan penolakan terhadap wacana itu.
Mandat Konstitusi dan ‘Alat Negara’
Freddy Damanik menjelaskan bahwa peran Polri telah diatur secara jelas dalam mandat konstitusi sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum. Menurutnya, frasa ‘alat negara’ dalam Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 mengindikasikan bahwa Polri tidak seharusnya berada dalam struktur sektoral atau administratif kementerian tertentu.
“Alat negara tersebut atau Polri sudah seharusnya tetap bertanggung jawab kepada otoritas puncak eksekutif, yakni Presiden RI,” tegas Freddy.
Ia menambahkan bahwa tantangan yang dihadapi Polri saat ini, terutama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, tidak tepat jika dijawab dengan perubahan kelembagaan dan struktur menjadi di bawah kementerian. Penguatan fungsi dan pelayanan Polri dinilai lebih krusial.
Potensi ‘Matahari Kembar’ dan Intervensi
Projo juga mengkhawatirkan bahwa usulan tersebut dapat menjauhkan rentang kendali Presiden atas Polri. “Cawe-cawe struktural dan aktor-aktor terhadap fungsi keamanan bahkan terbuka lebar jika usulan tersebut terealisasi,” ungkap Freddy.
Ia menilai penguatan dan perbaikan memang diperlukan, namun hal tersebut juga dihadapi oleh banyak lembaga lain. “Penguatan dan perbaikan memang diperlukan. Banyak lembaga juga menghadapi tantangan serupa,” imbuhnya.
Kapolri Tegaskan Posisi Ideal Polri
Sebelumnya, dalam rapat Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menyatakan penolakannya terhadap wacana Polri berada di bawah kementerian.
“Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Listyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR pada Senin, 26 Januari 2026.
Listyo Sigit menambahkan, posisi saat ini memungkinkan Polri untuk langsung berada di bawah Presiden, sehingga dapat bergerak cepat saat dibutuhkan tanpa melalui perantaraan kementerian. “Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian, kementerian ini menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya,” tambahnya.






