Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan terbukti melanggar dalam kegiatan usaha berbasis sumber daya alam (SDA). Kebijakan ini mencakup sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
Penataan Ulang Pengelolaan SDA Sesuai Amanat Konstitusi
Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono, menegaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya Presiden Prabowo untuk menata ulang pengelolaan SDA agar selaras dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kami mendukung sepenuhnya perjuangan Presiden Prabowo untuk menata ulang pengelolaan sumber daya alam agar kembali pada roh konstitusi, yakni Pasal 33 UUD 1945, di mana kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1/2026).
Satgas PKH Berperan dalam Penertiban
Agus menjelaskan keseriusan pemerintah dalam menertibkan usaha berbasis SDA terlihat sejak awal masa pemerintahan Prabowo. Dua bulan setelah dilantik, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Satgas PKH memiliki tugas melakukan audit dan pemeriksaan terhadap kegiatan ekonomi berbasis SDA, termasuk usaha kehutanan, perkebunan, dan pertambangan, yang dinilai banyak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
Pengembalian Lahan dan Fokus Pascabencana
Dalam kurun waktu satu tahun, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali lahan perkebunan kelapa sawit seluas 4,09 juta hektare yang berada di dalam kawasan hutan. Sekitar 900.000 hektare dari luasan tersebut dikembalikan sebagai kawasan hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati, termasuk 81.793 hektare di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Menyusul bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit terhadap perusahaan SDA di ketiga provinsi tersebut. Hasil investigasi ini dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo pada Senin (19/1), bersama kementerian dan lembaga terkait.
Rincian Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Rinciannya adalah:
- 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektare.
- Enam perusahaan di bidang pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Agus menambahkan, langkah tegas ini menunjukkan upaya kuat pemerintah dalam melindungi kepentingan negara, rakyat, dan kelestarian lingkungan dari praktik usaha yang merugikan. Penataan dan penertiban usaha berbasis SDA merupakan jalan untuk memastikan pengelolaan kekayaan alam nasional benar-benar diabdikan bagi kemakmuran rakyat Indonesia, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Pemerintah harus terus konsisten menertibkan perusahaan-perusahaan yang selama ini merusak lingkungan dan merugikan rakyat. Semua pelaku usaha, khususnya di sektor sumber daya alam, wajib tunduk dan patuh pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.






